Polres Bangkalan Tangkap Sopir Penabrak Pesepeda di Jembatan Suramadu

Penulis : Tommy

BANGKALAN, tretan.news – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu beberapa minggu lalu dan sempat viral di media sosial. Sopir mobil pikap Daihatsu Grand Max bernama Ach. Rosikin, warga Kabupaten Sampang yang tinggal di kawasan Gubeng, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, insiden terjadi ketika kendaraan yang dikemudikan Rosikin melaju dari arah Surabaya menuju Madura. Saat berada di tengah jembatan, sopir mengantuk hingga hilang kendali dan menabrak Taufik Hidayat, warga Kecamatan Kamal, Bangkalan, yang sedang bersepeda di tepi jalan. Korban tewas di lokasi kejadian, sementara pelaku melarikan diri.

“Sopir mengalami ngantuk sehingga kendaraan tidak terkontrol dan menabrak pesepeda yang melaju di pinggir jalan lalu melarikan diri,” ujar AKBP Hendro Sukmono dalam jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Senin (21/7/2025).

Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Krisna menambahkan, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan mobil Grand Max milik pelaku dan sepeda onthel korban.

“Unit Laka Lantas telah mengamankan kendaraan pelaku dan sepeda korban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas IPTU Risna.

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengimbau pengendara untuk tetap berhati-hati dan tidak memaksakan diri mengemudi dalam kondisi mengantuk demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *