MALANG, tretan.news – Isu poligami yang menyeret kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya, ST, MM, tampaknya berbuntut panjang.
Pasalnya, Pemerintah Kota Malang untuk menangani perkara dugaan praktik poligami ini harus menggandeng Badan Kepegawaian Negara ( BKN) untuk memastikan tahapan berjalan akuntabel dan sesuai regulasi hukum yang berlaku
“Kami minta pendampingan dari BKN, khususnya Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wadal), karena ini menyangkut aparatur negara dan perlu diawasi. Di sana (BKN) juga ada sistem pemantauan berbasis aplikasi,” Ucap ketua tim verifikasi Erik Setyo Santoso.
Menurut Erik, proses klarifikasi terhadap Kepala DLH masuk kategori kompleks, karena yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi pratama atau eselon II, dan dalam penanganan kasus ASN, status jabatan mempengaruhi mekanisme pemeriksaan.
“Jadi, dalam penanganan ini tahapan yang dilalui lebih panjang dibandingkan ASN biasa, dia (Noer Rahman) itu sebagai kepala dinas, apalagi setiap tingkatan jabatan memiliki prosedur tersendiri,” jelasnya.
Saat ditanya apakah Noer Rahman akan dinonaktifkan sementara selama pemeriksaan berlangsung?, Erik enggan membuka strategi penanganan secara terbuka, dan saat ini lebih fokus pada proses verifikasi dan validasi data.
“Sementara belum bisa kami publikasikan karena masih bersifat internal dan menjadi ranah koordinasi antara kami dan BKN, yang pasti kami juga melaporkan perkembangannya secara berkala kepada bapak wali kota,” terangnya.
Sedangkan, ketika ditanya jumlah saksi atau pihak yang telah diperiksa, Erik enggan memberikan angka pasti, karena penyampaian informasi publik harus mengacu pada data yang telah tervalidasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
“Kami tidak ingin membuat pernyataan tanpa dasar informasi yang valid. Prinsipnya kami Klarifikasi dilakukan berdasarkan bukti yang ada, penyelesaian kasus ini tahapannya berjalan terukur,” tegasnya.