MALANG, tretan.news – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melibatkan dua terdakwa yaitu Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang serta Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang menuai sorotan publik.
Pasalnya, Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang pada Rabu 14/5/2025, dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari terdakwa, tidak sesuai dengan eksepsi yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum terdakwa, M. Zainul Arifin, S.H., M.H, mengatakan bahwa jawaban eksepsi yang di lakukan JPU tidak memberikan uraian dari pihak terdakwa saat memberikan eksepsi pada Sidang minggu lalu, bahkan tidak menjelaskan sama sekali. Jadi menurutnya JPU hanya menjawab dengan syarat formilnya terkait dengan tanggal, tanda tangan, yang memang disebutkan dalam pasal 143 KUHAP.
“Hanya tidak menjelaskan empus delictinya, (waktu terjadinya tindak pidana) perisitiwa kejadiannya, itu tidak dijelaskan. Karena di dalam dakwaan JPU menyampaikan tentang waktu tahun 2023 Desember, kemudian di ujung dakwaan JPU sampaikan peristiwanya terjadi di 5 November sampai dengan 18 November, nah rentang waktu ini kan tidak konsekuen,” Ucapnya saat di Konfirmasi awak media Rabu 14/5/2025.
“Itu satu poin yang tidak dijawab. Bahkan ada poin lainnya yang tidak dijawab ketika kami menanyakan, terkait dengan proses penyidikan,” imbuhnya
Dengan begitu, lanjut Zainul, diketahui bahwa diduga ada jurisprudensi yang mana dakwaan JPU tersebut bisa dianggap ilegal.
“Dalam perkara ini diduga ada jurisprudensi, karena ketika produk penyidik itu dianggap ilegal, kemudian diaminkan oleh jaksa, dan dibuatlah dakwaan, maka dakwaan itu juga dianggap ilegal,” tegasnya.
Zainul juga menegaskan, jika sesuatu yang ilegal, kemudian didakwakan untuk menuduh orang bersalah, itu yang dinilai kurang tepat, dan harus ada penjelasan sebelum masuk ke pokok perkara.
“Sebenarnya itu ada yang tidak masuk dalam pokok perkara dan di limpahkan, harus dijawab dulu persoalan poin dan poin itu, jadi ini itu peristiwa pidana, atau peristiwa administratif. Jadi, patut diduga ini penegakan hukum yang betul-betul tidak ada asas kemampuan buat masyarakat,” ulasannya.
Lebih lanjut, Zainul menambahkan, dalam perkara ini dirinya berharap majelis hakim menerima eksepsi tersebut, dan menghentikan perkara ini di persidangan selanjutnya.
“Kami sangat percaya diri untuk saat ini, hakim tidak langsung memutus selah pada saat sidang hari ini, yang mulia (Majelis Hakim) meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkannya. masih ada harapan bagi terdakwa untuk berharap teman-teman majlis hakim untuk mengabulkan permintaan kita sehingga putusan selahnya dianggap eksepsi kita diterima,” tandasnya.
Sementara, JPU Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Malang, Heriyanto, menegaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan sudah sesuai aturan hukum, dan pihaknya juga menolak menanggapi hal-hal yang di luar materi eksepsi karena sudah masuk ranah pembuktian.
“Jadi pada intinya, surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP. Dan yang kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi,” katanya.
Heriyanto menyebut tidak akan mengambil langkah khusus terhadap eksepsi tersebut, dan tinggal menunggu sidang lanjutan.
“Tidak ada langkah yang diambil, kami tinggal menunggu sidang berikutnya pada minggu depan dengan agenda putusan sela,” pungkasnya.