SIDOARJO, tretan.news – Tantri Senjaya selaku warga Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, guna mengadukan Kejari Sidoarjo, yang dirasa kinerjanya tidak serius dalam menangani kasus dugaan Pungli PTSL yang dilakukan oleh Kades Trosobo, Sidoarjo.
Disebutkan Senjaya, kasus yang sudah ia laporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu, dilakukannya sejak awal tahun 2024. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka padahal perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 31 Juli 2024,” kata Tantri Senjaya kepada media saat ditemui di Kejati Jatim, Jl. Ayani Surabaya, Senin (4/11/2024).
Ia menyampaikan, bahwa sudah pernah bertanya kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mengenai proses hukum yang sudah dilakukan. Namun ia menjelaskan, bahwa oleh petugas diminta bersabar.
“Saat saya tanya jawabannya masih proses penyidikan dan selalu dijawab sabar, sabar dan sabar,” jelas Senjaya.
Senjaya yang juga sebagai warga Trosobo ini juga menyebut, bahwa pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga dimintai bermacam macam.
“Nominalnya yang diminta pihak desa ini beda-beda mas, ada yang Rp 2,5 juta. bahkan yang saya tau, ada juga yang sampai Rp 15 juta,” ungkapnya.
Selain itu dia menyebut, bahwa masyarakat yang mengajukan sertifikat sebanyak kurang lebih 1.400 orang dari total warga Trosobo yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000 lebih.
“Semua sertifikat warga yang mengajukan sertifikat prona sudah jadi semua,” tutupnya.