Ditreskoba Polda Jatim Ringkus Bandar Narkoba di Jagalan Surabaya, Amankan 700 Gram Sabu dan 9 Gram Ganja

Surabaya // tretan.news –Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur melalui Subdit II berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial F (35), warga Jagalan, Surabaya.

Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat malam (13/09/2024), setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian intensif selama beberapa minggu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan jaringan peredaran narkoba yang telah diincar oleh kepolisian selama beberapa bulan terakhir.

Pelaku F ditangkap di kediamannya di kawasan Jagalan, Surabaya, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 700 gram yang siap diedarkan, serta 9 gram ganja yang turut diamankan dari tangan tersangka.

Kasubdit II Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Mirzal Maulana, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka F dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindak kekerasan atau pemukulan terhadap tersangka selama proses penangkapan.

“Kami pastikan, penangkapan tersangka F dilakukan sesuai SOP tanpa adanya kekerasan fisik, seperti yang diisukan di beberapa media. Isu tersebut tidak benar dan merupakan hoaks,” jelasnya.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Iptu Yohanes, perwira yang memimpin operasi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan bekerja secara profesional dan tidak menggunakan kekerasan terhadap pelaku.

“Tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota kami selama proses penangkapan ini,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka F adalah seorang residivis kasus narkoba yang pernah divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2018 dan baru bebas pada tahun 2023. Namun, setelah bebas, F kembali terlibat dalam bisnis haram sebagai bandar narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain:
– 700 gram sabu,
– 9 gram ganja,
– serta sebuah timbangan besar elektrik.

Polda Jawa Timur terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Tersangka F saat ini diamankan di Polda Jawa Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba terus menjadi ancaman serius, dan pihak kepolisian akan terus berkomitmen memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *