GRESIK, tretan.news – .Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku penyebar video proses casting palsu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumah keduanya yang berlokasi di Kabupaten Gresik.
“Sudah ditangkap di rumahnya di Kabupaten Gresik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi pada Jumat (20/12/2024).
Dalam kasus ini, terdapat lima korban yang telah melapor. Namun, menurut Dirmanto, jumlah korban sebenarnya mencapai ratusan.
“Beraksi sejak 2015-2023. Korbannya ada ratusan. Warga yang merasa menjadi korban bisa melapor ke Polda Jatim,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Jatim dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Salah satu korban, perempuan berinisial GN (29), mengaku menjadi korban penipuan casting palsu di Surabaya pada 2017. Videonya saat berpose kini telah menyebar di media sosial. GN menceritakan kronologi kejadian saat dia mengikuti casting iklan snack.
“Pada 2017, saya mendapatkan tawaran untuk mengikuti casting. Saya diminta datang ke sebuah kompleks pergudangan di Gresik,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, dia menjalani sesi foto dan beberapa hari kemudian dihubungi oleh pelaku untuk mengikuti proses lanjutan karena dinyatakan lolos. Dia diminta datang ke sebuah apartemen di Surabaya Barat untuk proses selanjutnya.
Setibanya di unit kamar, GN diminta mengisi buku daftar hadir. Setelah itu, GN diminta mengganti baju yang telah disediakan di kamar ganti. Di sana, dia melihat kamera kecil yang mengarah ke dirinya.