PAMEKASAN, Tretan.news – Peristiwa kecelakaan yang terjadi baru-baru ini menjadi peringatan penting bagi kita semua. Pihak kepolisian tak henti-hentinya mengimbau agar pengendara kendaraan hati-hati saat mengemudi.
Bahkan tak segan pengemudi diminta menyadari tentang pentingnya keselamatan berkendara dan perlunya disiplin berlalu lintas demi kebaikan bersama.
Karena apabila tidak, akibatnya bisa fatal. Seperti yang terjadi di Pamekasan. Dua kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi dalam dua hari berturut-turut.
Diantara dua kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Desa Bicorong, Pakong, Pamekasan. Sementara satu peristiwa laka lantas juga terjadi di Jalan Raya Jokotole, Pamekasan. Total tiga nyawa melayang dalam dua laka lantas tersebut.
Minggu (26/1), nasib nahas dialami Moh Yanto (29), dan anaknya, Dhalisa Yana (4). Ayah dan anak asal Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, itu tewas setelah mengalami laka lantas dengan sebuah mobil. Sedangkan istrinya, Zahratul Hasanah (25), mengalami luka berat dan di rawat di RSUD.
Korban, Moh Yanto, mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi B 6350 TOX, ketiganya tertabrak mobil pick up L300 nomor polisi M 8977 G di Jalan Raya Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Mobil L300 dikemudikan Ach. Waris (24), warga Desa Billapora Rebba, Kecamatan Lenteng, Sumenep, bersama dengan Kusnadi (64), warga Desa Moncek Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
“Moh Yanto bersama dengan anaknya, Dhalisa Yana, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, istri korban, Zahratul Hasanah, mengalami luka-luka dan kini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pamekasan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan, Ipda Slamet Riyadi.
Kronologinya, diduga pengemudi mobil saat melaju dari arah timur ke barat kurang hati-hati hingga tidak dapat mengendalikan kemudinya dan oleng ke kanan.
Dari arah berlawanan, yaitu dari arah barat ke timur melaju sepeda motor, hingga tabrakan tak terhindarkan. Setelah menabrak motor, mobil kemudian menghantam rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
“Untuk pengemudi pick up dan penumpangnya tidak mengalami luka serius,” tambahnya.
Satu hari berselang (27/1), kecelakaan terjadi di Jalan Raya Jokotole, Pamekasan, merenggut nyawa seorang pelajar SLTP yang menjadi pengemudi sepeda motor.
Kejadian tragis tersebut melibatkan sepeda motor dengan nomor polisi M 4681 BY yang dikendarai oleh IS (14), laki- laki, warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas, AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya kejadian kecelakaan tersebut.
“Kejadiannya sekitar pukul 13.30 WIB,” jelas AKP Sri, dalam keterangannya.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, diketahui bahwa sebelum kecelakaan terjadi, ada tiga sepeda motor yang tengah berbalapan di jalan raya Jokotole.
Salah satu sepeda motor, yakni yang bernomor polisi M 4681 BY yang dikemudikan oleh IS, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur.
Namun, IS tidak dapat mengendalikan sepeda motornya, yang menyebabkan dirinya terjatuh dan terseret sejauh 60 meter.
Sepeda motor tersebut kemudian menabrak sebuah kendaraan minibus Kijang yang berpelat nomor XXXX (melarikan diri) yang berada didepannya.
“Akibatnya pengemudi sepeda motor, IS, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar 5 juta rupiah,” paparnya.
Kasihumas Polres Pamekasan menekankan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua, terutama dalam menjaga keselamatan generasi muda.
“Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita, generasi penerus bangsa. Jangan biarkan mereka kehilangan nyawa secara sia-sia di jalan raya,” tegas AKP Sri.
“Sebelum mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka tidak seharusnya diizinkan mengemudi kendaraan bermotor,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kasihumas juga mengingatkan bahwa kejadian ini menjadi contoh nyata bahwa balap liar di jalan raya dapat membahayakan bukan hanya diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.
AKP Sri Sugiarto mengingatkan bahwa usia pengemudi sepeda motor IS yang masih berusia 14 tahun jauh di bawah usia minimum untuk memperoleh SIM, yaitu 17 tahun
“Dari umur jelas masih jauh dari usia minimum pengambilan SIM, yaitu 17 tahun untuk pemula SIM A (mobil) ataupun SIM C (sepeda motor),” tuturnya.
AKP Sri Sugiarto juga mengingatkan pentingnya ke hati-hatian dan kewaspadaan bagi para pengendara di jalan raya. Ia menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja, dimana saja, dan dialami siapa saja.
“Maka dari itu, jangan lupa berdoa sebelum berangkat maupun di perjalanan. Memohon keselamatan, hindari pelanggaran lalulintas sekecil apapun, karena kecelakaan diawali dari pelanggaran yang kita lakukan,” ujarnya.
Terakhir, AKP Sri Sugiarto juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas
“Mari kita tertib berlalulintas. Kalau bukan kita, siapa lagi? kalau tidak mulai sekarang, kapan lagi?,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi semua pengendara untuk selalu memprioritaskan keselamatan, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk pengguna jalan lainnya.