SAMPANG,tretan.news – Satlantas Polres Sampang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Sampang mengadakan sosialisasi mengenai kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Acara ini berlangsung dua hari sejak Rabu, 30/10/24) sampai Kamis (31/10/24) di Satpas Polres Sampang, yang berlokasi di Jalan Trunojoyo No. 95, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tepatnya di Pasal 9 ayat (1) poin 5A.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Karnoto, menyampaikan bahwa penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM ini masih dalam tahap uji coba dan akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat siap sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional,” jelasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi, Baur SIM Satpas Polres Sampang, Anto Surezki Dermawan, yang menjelaskan penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi SIM akan dilaksanakan secara bertahap agar tidak memberatkan masyarakat.
Ia juga mengimbau peserta BPJS yang menunggak iuran untuk segera mengaktifkan kepesertaannya.
“Dalam pengajuan permohonan SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen pendukung seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi KTP, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.” Tandasnya.
Dengan sosialisasi ini, Polres Sampang berharap masyarakat dapat memahami persyaratan baru yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendukung kepatuhan administrasi kesehatan bagi pemohon SIM.