Rame-rame Nikah di Bulan Besar, 1.765 Pasangan Mojokerto Serbu KUA

Berita, Sosial106 Dilihat

TRETAN.News – Bulan Dzulhijjah atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai Bulan Besar kembali menjadi momentum favorit untuk melangsungkan pernikahan. Ribuan pasangan calon pengantin (catin) di Kabupaten Mojokerto ramai-ramai mendaftarkan pernikahan mereka selama periode tersebut.

Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mencatat sedikitnya 1.765 pasangan telah mengajukan permohonan menikah sejak 18 Mei hingga pertengahan Juni 2026.

Lima kecamatan menjadi penyumbang pengajuan terbanyak, yakni Ngoro, Pungging, Mojosari, Puri, dan Jetis. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1.450 permohonan.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibuddin, mengatakan tradisi menikah di Bulan Besar masih kuat diyakini masyarakat sebagai waktu yang baik dan membawa keberkahan.

“Karena masyarakat Mojokerto masih meyakini bulan Dzulhijjah atau Bulan Besar sebagai waktu yang tepat dan afdal untuk melangsungkan pernikahan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Menikah di KUA Gratis

Aktivitas di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) pun meningkat tajam. Sejak pagi hari, calon pengantin datang silih berganti untuk melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti bimbingan perkawinan.

Selain mengurus dokumen, calon pengantin juga mulai memperhitungkan biaya pelaksanaan akad nikah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis.

Namun jika akad dilakukan di luar kantor KUA, pasangan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu untuk jasa penghulu dan pencatatan nikah.

Muhibuddin menjelaskan, seluruh calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum pernikahan dilangsungkan.

Melalui program tersebut, pasangan dibekali pemahaman mengenai kehidupan rumah tangga, pengelolaan ekonomi keluarga, hingga penyelesaian konflik dalam keluarga.

“Setiap cal9n pengantin akan mendapat bimbingan perkawinan dan mengantongi sertifikat lulus sebagai syarat agar pernikahannya tercatat dalam sistem dan buku nikah dapat diterbitkan,” jelasnya.

Program tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap tingginya angka perceraian, khususnya di kalangan pasangan muda.

93.733 Kasus Perceraian

Pasalnya, di tengah meningkatnya angka pernikahan, kasus perceraian di Jawa Timur juga masih tinggi. Data Pengadilan Agama se-Jawa Timur sepanjang 2026 mencatat sebanyak 93.733 perkara perceraian.

Mayoritas perkara berupa cerai gugat yang diajukan pihak istri sebanyak 70.018 kasus, sedangkan cerai talak oleh pihak suami mencapai 23.714 perkara.

Faktor ekonomi, pertengkaran berkepanjangan, perselingkuhan, hingga judi online menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga.

Sementara itu, Pengadilan Agama Mojokerto mencatat sebanyak 3.093 permohonan cerai sepanjang tahun 2025. Fenomena ini menghadirkan dua sisi kehidupan rumah tangga yang kontras.

Di satu sisi, Bulan Besar menjadi simbol harapan baru bagi ribuan pasangan yang siap membangun keluarga. Namun di sisi lain, tingginya angka perceraian menjadi pengingat bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan mental, ekonomi, dan komitmen yang kuat.

Kontributor:
Rokimdakas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *