Kasus Pungli PTSL, Kejari Pasuruan Tahan Kades Wonosari dan Pengurus Pokmas

Hukum, Investigasi18 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar program PTSL tahun 2022-2023.

​Penyidik kejaksaan langsung menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangil pada Selasa (14/7/2026).

​Kasus dugaan korupsi ini terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

​Identitas Para Tersangka

​Tiga tersangka tersebut merupakan tokoh penting desa, termasuk kepala desa yang saat ini masih aktif menjabat.

​Inisial para tersangka yakni IHS selaku kepala desa, HTW selaku ketua Pokmas, dan BC selaku bendahara Pokmas.

​Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, memberikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum tersebut.

​”Saat ini kami menetapkan tiga tersangka hari ini setelah mendapatkan keterangan dari 97 orang saksi serta beberapa dokumen,” ujar Rustandi.

​Penyidik menyatakan bahwa penemuan alat bukti yang kuat telah memenuhi syarat untuk mengubah status mereka menjadi tersangka.

​Modus Operandi Pungli

​Rustandi menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2022 saat Desa Wonosari menerima program PTSL dari pemerintah.

​Tersangka IHS kemudian mengumumkan ada 1.200 warga desa yang mendaftar dalam program sertifikasi tanah massal tersebut.

​Namun, IHS secara sepihak mengklaim terdapat 72 bidang tanah milik warga yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

​Pihak desa kemudian membentuk Pokmas TKD untuk mengurus masalah lahan klaim sepihak tersebut.

​Tersangka meminta warga membayar uang berkisar Rp10 juta hingga Rp30 juta agar bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka.

​Nilai Kerugian Warga

​Dari skema pungutan liar tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan total uang hingga mencapai Rp1,2 miliar.

​Sebanyak 68 warga terpaksa membayar, sementara enam warga menolak memberikan uang kepada oknum Pokmas.

​Akibat menolak membayar pungutan tersebut, para tersangka menahan sertifikat tanah milik enam warga itu.

​Penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka menggunakan uang hasil pungli untuk membeli lahan kebun apel.

​”Sisa uang Rp162.540.000,00 yang berada di rekening atas nama BC disita kejaksaan,” tegas Rustandi.

​Kejaksaan menitipkan ketiga tersangka ke Rutan Bangil demi mempermudah jalannya proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *