PASURUAN, TRETAN.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar program PTSL tahun 2022-2023.
Penyidik kejaksaan langsung menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangil pada Selasa (14/7/2026).
Kasus dugaan korupsi ini terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Identitas Para Tersangka
Tiga tersangka tersebut merupakan tokoh penting desa, termasuk kepala desa yang saat ini masih aktif menjabat.
Inisial para tersangka yakni IHS selaku kepala desa, HTW selaku ketua Pokmas, dan BC selaku bendahara Pokmas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, memberikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum tersebut.
”Saat ini kami menetapkan tiga tersangka hari ini setelah mendapatkan keterangan dari 97 orang saksi serta beberapa dokumen,” ujar Rustandi.
Penyidik menyatakan bahwa penemuan alat bukti yang kuat telah memenuhi syarat untuk mengubah status mereka menjadi tersangka.

Modus Operandi Pungli
Rustandi menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2022 saat Desa Wonosari menerima program PTSL dari pemerintah.
Tersangka IHS kemudian mengumumkan ada 1.200 warga desa yang mendaftar dalam program sertifikasi tanah massal tersebut.
Namun, IHS secara sepihak mengklaim terdapat 72 bidang tanah milik warga yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
Pihak desa kemudian membentuk Pokmas TKD untuk mengurus masalah lahan klaim sepihak tersebut.
Tersangka meminta warga membayar uang berkisar Rp10 juta hingga Rp30 juta agar bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka.
Nilai Kerugian Warga
Dari skema pungutan liar tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan total uang hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Sebanyak 68 warga terpaksa membayar, sementara enam warga menolak memberikan uang kepada oknum Pokmas.
Akibat menolak membayar pungutan tersebut, para tersangka menahan sertifikat tanah milik enam warga itu.
Penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka menggunakan uang hasil pungli untuk membeli lahan kebun apel.
”Sisa uang Rp162.540.000,00 yang berada di rekening atas nama BC disita kejaksaan,” tegas Rustandi.
Kejaksaan menitipkan ketiga tersangka ke Rutan Bangil demi mempermudah jalannya proses penyidikan lebih lanjut.







