Pamekasan, tretan.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan memperkuat koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui sosialisasi dan diskusi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa (26/5/2026) ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergi antaraparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi regulasi pidana terbaru.
Polres Pamekasan juga mendorong terwujudnya proses penyidikan yang profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara Polri sebagai pembina fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) dengan para penyidik dari berbagai instansi sektoral.
“Sosialisasi ini sangat krusial mengingat adanya pembaruan dalam sistem hukum pidana kita. Kami ingin memastikan seluruh penyidik, baik dari Polri maupun rekan-rekan PPNS, memiliki pemahaman yang solid dan selaras terhadap aturan baru ini,” ujar IPDA Evan dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., membuka kegiatan tersebut secara langsung. Selanjutnya, Kanit Idik III Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Mohammad Alimaki Syafii, S.H., M.H., memaparkan materi terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya sinergitas antara PPNS dan Polri guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi berlangsung aktif dengan melibatkan sejumlah perwakilan instansi, antara lain Dinas Perhubungan Pamekasan, Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Kantor Imigrasi Pamekasan, serta penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
IPDA Evan menambahkan, seluruh peserta yang hadir berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap tahapan penyidikan.
Selain itu, koordinasi berkala antara PPNS, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna menciptakan iklim penegakan hukum yang efektif, profesional, serta akuntabel di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Kami berharap silaturahmi dan kolaborasi yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus terjaga, sehingga pelayanan serta penegakan hukum bagi masyarakat Pamekasan dapat berjalan secara maksimal,” tutupnya.*








