PKL Liar Merajalela, Pasar Baru Gresik Sepi: Pedagang Ancam Mogok Bayar Retribusi

 GRESIK, tretan.news – Pasar Baru Gresik, yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, mengalami penurunan signifikan dalam jumlah pembeli.

Kondisi ini dikeluhkan oleh para pedagang yang merasa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pasar menjadi penyebab utama sepinya aktivitas perdagangan di dalam pasar.

Para pedagang di Pasar Baru Gresik menjadi pihak yang paling terdampak. Salah satu pedagang, Chumaidi, menyatakan bahwa keberadaan PKL yang berjualan di luar pasar, seperti di Jalan Usman Sadar, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Saman Hudi, dan Jalan Raden Santri, menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Para pedagang pasar harus membayar retribusi sesuai peraturan, sementara PKL berjualan secara ilegal tanpa membayar kewajiban tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), juga menjadi sorotan karena dianggap kurang tegas dalam menangani masalah ini.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Gresik, Yoedi Setiyono, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL, yakni di Pasar Krempyeng. Namun, hingga kini, banyak PKL masih tetap berjualan di sekitar Pasar Baru Gresik.

Menurut Chumaidi, “Masalah ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir, sejak jumlah PKL yang berjualan di area luar pasar meningkat tajam.” Jelasnya.

Bahkan menjelang perayaan Natal 2024, Pasar Baru Gresik masih tampak sepi, tanpa lonjakan pembeli yang biasanya terjadi pada masa liburan.

Permasalahan terjadi di Pasar Baru Gresik, yang terletak di Jalan Gubernur Suryo, serta area sekitarnya seperti Jalan Usman Sadar, Jalan Saman Hudi, dan Jalan Raden Santri, yang menjadi lokasi PKL membuka lapak mereka.

‘Keberadaan PKL menjadi faktor utama yang menyebabkan berkurangnya minat pembeli untuk berbelanja di dalam pasar. Harga dan jenis barang yang dijual PKL sering kali serupa dengan yang ada di pasar, seperti sayuran, daging, dan buah-buahan.

Selain itu, pembeli cenderung memilih belanja di PKL karena lebih praktis dan tidak memerlukan biaya parkir.” Beber Chumaidi kepada tretan.news.

Pedagang di pasar juga mengkritik ketidakadilan dalam penerapan aturan. Mereka merasa pemerintah daerah tidak memberikan perlakuan setara antara pedagang pasar yang membayar retribusi dan PKL yang berjualan tanpa izin.

Para pedagang Pasar Baru Gresik menuntut pemerintah daerah, khususnya Bupati Gresik, camat, lurah, RT, dan RW setempat, serta instansi terkait seperti Disperindag, Satpol PP, dan Dishub, untuk bertindak tegas terhadap PKL.

Mereka mengusulkan penegakan peraturan daerah agar PKL yang melanggar aturan dipindahkan ke Pasar Krempyeng yang telah disiapkan sebagai lokasi relokasi.

Sebagai bentuk protes, para pedagang pasar berencana untuk mogok membayar retribusi mulai Januari 2025 jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Hal ini juga telah disampaikan melalui surat resmi yang diajukan kepada Bupati Gresik.

Masalah yang melanda Pasar Baru Gresik mencerminkan perlunya penegakan hukum dan pengelolaan tata ruang yang lebih baik.

Keberadaan PKL yang tidak terkendali tidak hanya menciptakan persaingan tidak sehat tetapi juga mengancam keberlangsungan para pedagang pasar yang telah mengikuti aturan.

Tindakan cepat dan tegas dari pemerintah daerah diperlukan untuk mengembalikan keseimbangan dalam aktivitas perdagangan di Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *