SAMPANG | Tretan.news – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hanya berselang enam jam sejak laporan diterima, aparat kepolisian berhasil membekuk dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M sebagai pelaku pencurian dan J yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Dari tangan keduanya, polisi turut menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan barang hasil curian.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (22/5/2026). Ia menuturkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.
Menurutnya, kecepatan anggota dalam bergerak serta dukungan informasi dari masyarakat menjadi faktor penting hingga pelaku berhasil dilacak dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah, enam jam setelah laporan masuk kami berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dan satu orang penadah. Semua ini hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan anggota secara intensif,” ujarnya.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi awalnya hanya menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban. Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka penadah, petugas kembali menemukan empat unit sepeda motor lain yang kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Sampang.
“Awalnya kami mengamankan satu unit Yamaha Vega milik korban. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi empat unit sepeda motor lainnya,” terang Ipda Poundra.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi. Akan tetapi, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut diketahui juga digunakan untuk bermain judi slot online.
“Pelaku mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga bermain judi slot online,” tegasnya.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku M dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara tersangka J dikenakan Pasal 481 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.







