Barang Bukti 3 Kg Sabu Dipersoalkan, Ini Penjelasan Lengkap Kapolres Sampang

SAMPANG | Tretan.news – Munculnya isu dugaan barang bukti narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram yang disebut tidak asli mendapat tanggapan langsung dari Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Ia menilai kabar yang beredar di media sosial tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap proses penanganan perkara yang saat ini telah bergulir di meja hijau.

Menurut Kapolres, kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial SH dan SD itu telah melalui serangkaian proses hukum sejak awal pengungkapan pada Februari 2026. Karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya di hadapan wartawan di Mapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang diamankan penyidik sejak awal telah diproses berdasarkan prosedur ketat, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya.

Ia mengatakan, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan, barang bukti lebih dulu diuji di Laboratorium Forensik dan hasilnya dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.

“Semua proses sudah sesuai ketentuan. Barang bukti yang diamankan juga dalam kondisi tersegel dan hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan itu benar narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Tak hanya mengandalkan barang bukti utama, penyidik juga disebut mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung lain guna memperkuat konstruksi perkara. Mulai dari rekaman video saat penangkapan, telepon genggam milik tersangka, kendaraan, hingga barang bawaan yang ikut diamankan.

AKBP Hartono menjelaskan bahwa pada 23 Februari 2026 penyidik resmi menyerahkan sampel barang bukti ke pihak Labfor untuk dilakukan pemeriksaan ilmiah. Dari hasil pengujian tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi bahwa barang bukti itu palsu sebagaimana isu yang berkembang.

Bahkan, untuk menjawab keraguan sebagian pihak, Polda Jawa Timur kembali melakukan pengujian kedua terhadap kristal putih tersebut. Hasilnya tetap menunjukkan bahwa barang yang diamankan merupakan narkotika jenis sabu.

“Kami sangat menyayangkan adanya opini yang seolah-olah menyudutkan kerja kepolisian. Padahal anggota di lapangan bekerja dengan risiko besar saat melakukan pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa ada permainan dalam penanganan barang bukti. Menurutnya, setiap tahapan telah terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

Menutup keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia berharap publik bersama media dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sampang dengan memberikan informasi yang akurat serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami butuh dukungan semua pihak agar Sampang bisa terbebas dari barang haram ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *