Modus Kredit Fiktif, Kejari Surabaya Ungkap Korupsi Rp 5,18 Miliar

Penulis : Redho

Berita, Hukum, Investigasi111 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menahan wanita berinisial ML pelaku kredit fiktif yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,18 miliar. Dalam aksinya, pelaku dibantu oknum dari Bank BRI unit Mulyosari.

“Kami menetapkan tersangka setelah adanya dua alat bukti yang dilakukan oleh ML untuk membuat kredit fiktif,” ucap Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat, 25 April 2025.

Dalam aksinya, Putu Arya mengaku pelaku dibantu oleh oknum pegawai bank BRI untuk membuat kredit fiktif.

“Dari sana pelaku memperoleh uang Rp 5,18 miliar,” jelasnya.

Saat disinggung akan ada tersangka lainnya, Putu Arya mengaku masih akan mendalami kasus tersebut.

“Yang pasti ada tapi masih akan kami dalami lagi,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari pelaku ML mengajukan kredit fiktif ke bank. Dalam pencairan dana pelaku dibantu oleh pihak bank tanpa melalui prosedur yang sah.

Dengan perbuatan pelaku, Kejari Surabaya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” terangnya.

Putu Arya menjelaskan jika pelaku ML akan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *