Mediasi Gagal, Sengketa PTSL Desa Randupitu Lanjut Sidang Pokok

Hukum, Investigasi40 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news — Mediasi sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, resmi berakhir tanpa kesepakatan.

​Upaya perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (21/7/2026), gagal setelah pihak tergugat menolak seluruh resume yang diajukan penggugat.

​Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, memilih melanjutkan perkara tersebut ke persidangan pokok.

​Penolakan Resume Perdamaian

​Nofi menegaskan gugatan pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

​Menurutnya, pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan serta mekanisme resmi.

​”Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai daerah Kabupaten Pasuruan, jadi tidak bisa diapa-apakan atau disamakan dengan cara lain,” tegas Nofi.

​Atas dasar itu, Nofi menolak tuntutan pengembalian uang yang diajukan oleh pihak penggugat.

​Ia menyebut panitia maupun pemerintah desa tidak memiliki kewajiban mengembalikan biaya, karena proses pengurusan sertifikat sedang berjalan.

​”Kami dari panitia dan kepala desa tidak bisa mengembalikan karena program itu sudah berjalan sesuai tahap demi tahap,” ujarnya.

​Prosedur Pengembalian Biaya

​Nofi menjelaskan pengembalian dana hanya bisa terjadi apabila pemohon menarik berkas secara resmi sebelum proses selesai.

​Selama berkas diproses hingga sertifikat terbit, tidak ada dasar hukum untuk mengembalikan biaya operasional tersebut.

​”Kecuali pemohon menarik berkasnya dan memilih mengurus secara mandiri, baru uang dikembalikan. Kalau berkas tetap berjalan sampai sekarang hampir selesai, tentu tidak bisa diminta kembali,” jelas Nofi.

​Ia mengklaim peserta PTSL lainnya tidak mengajukan keberatan atas pelaksanaan program tersebut.

​Hanya pihak penggugat yang membawa persoalan ini ke ranah pengadilan.

​”Artinya, apa yang dilakukan panitia maupun kepala desa sudah sesuai prosedur. Tidak ada kewajiban mengembalikan uang karena tidak ada peserta lain yang keberatan,” tambahnya.

​Nofi kembali menegaskan dana hanya dikembalikan jika warga mencabut permohonan untuk mengurus sertifikat secara mandiri.

​Dengan kegagalan mediasi ini, pihak tergugat menyatakan siap membuktikan keabsahan prosedur pelaksanaan PTSL pada sidang pokok di PN Bangil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *