Massa Padati PN Sampang dengan rasa Kecewa, Sidang Kasus Guru Pesantren Ditunda Sepekan

Berita, Hukum265 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang guru tugas bernama Abdur Rozak di salah satu pondok pesantren di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, berlangsung tegang hingga memicu kericuhan kecil di area Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (11/5/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Salamin bin Yusuf dan Sniwi alias Herman bin Asir, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang mengaku belum siap membacakan tuntutan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.

Penundaan tersebut memicu kekecewaan dari pihak korban maupun ratusan simpatisan dan alumni Pondok Pesantren Al-Haromain yang sejak pagi telah memadati area pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang.

Kuasa hukum korban, Farid, mengaku kecewa atas tertundanya agenda sidang yang menurutnya telah dinanti oleh banyak pihak.

“Kami sangat kecewa. Sejak pukul 08.00 WIB kami bersama ratusan alumni dan simpatisan pondok pesantren sudah hadir di PN Sampang untuk mengikuti sidang. Jaksa ada, para terdakwa juga hadir, namun sidang tetap tidak dimulai sesuai agenda,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Farid menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Menurut dia, kasus tersebut menyangkut marwah seorang guru yang memiliki peran penting dalam membangun pendidikan dan peradaban bangsa.

Ia menilai peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada Februari 2026 lalu tidak sepatutnya menimpa seorang tenaga pendidik yang seharusnya dihormati.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya mendapatkan penghormatan karena jasanya dalam mendidik generasi bangsa. Kami akan terus memperjuangkan hak korban, termasuk terkait restitusi dan kompensasi melalui jalur hukum,” tegasnya.

Massa Padati PN Sampang dengan rasa Kecewa, Sidang Kasus Guru Pesantren Ditunda Sepekan

Selain itu, Farid berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim PN Sampang, dapat memberikan putusan yang adil dan objektif terhadap perkara tersebut.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak korban benar-benar diperoleh,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sampang, Suharto, membenarkan bahwa sidang pembacaan tuntutan ditunda karena pihaknya belum siap.

“Belum siap,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Pantauan di lokasi, penundaan sidang membuat suasana di area PN Sampang sempat memanas. Ratusan simpatisan dari pihak korban meluapkan kekecewaan dengan meneriakkan takbir sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan area pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *