Majelis Hakim PN Sampang Jatuhkan Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kasus SPBU Camplong

Berita, Hukum41 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Matjari, terdakwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Hairuddin, pegawai SPBU Camplong, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (11/05/2026).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Putusan majelis hakim itu pun mendapat apresiasi dari pihak korban melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sodik bersama tim dari Akhsan Jakfar & Partner.

Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat mendatangi kantor PN Sampang untuk menyerahkan surat terbuka bertajuk “Surat Ratapan dan Tangisan Korban Percobaan Pembunuhan Berencana di SPBU Camplong kepada Majelis Hakim PN Sampang” terkait perkara Nomor: 33/Pid.B/2026/PN Spg.

Surat tersebut berisi harapan agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang dinilai memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Usai sidang putusan, Jakfar Sodik mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang dinilai lebih objektif dibanding tuntutan JPU.

“Alhamdulillah, Allah sudah memberikan jalan keadilan melalui Pengadilan Negeri Sampang, khususnya lewat majelis hakim yang menangani perkara ini,” ujar Jakfar saat ditemui di kantor Akhsan Jakfar & Partner.

Menurutnya, pihak korban sempat pesimis setelah JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“Alhamdulillah, berkat surat terbuka kami kepada Ketua PN Sampang dan majelis hakim yang menangani perkara ini, hari ini putusan sudah dibacakan. Dari tuntutan 3 tahun, terdakwa akhirnya diputus 6 tahun penjara,” katanya.

Meski demikian, Jakfar mengaku putusan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan harapan apabila melihat dugaan niat pelaku yang disebut ingin menghabisi nyawa kliennya menggunakan senjata tajam dan senjata api.

“Kalau melihat niat pelaku yang diduga ingin membunuh klien kami menggunakan sajam dan senpi, tentu hukuman itu masih dirasa kurang. Namun, melihat tuntutan JPU sebelumnya hanya 3 tahun, maka putusan majelis hakim ini patut kami apresiasi karena dinilai objektif terhadap perkara ini,” jelasnya.

Majelis Hakim PN Sampang Jatuhkan Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kasus SPBU Camplong Kuasa Hukum Korban Apresiasi

Ia juga menyebut majelis hakim tetap mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan para saksi hingga barang bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.

“Kami bersama klien sempat pesimis. Sebab jika tuntutan 3 tahun itu diputus lebih rendah lagi, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Jakfar berharap apabila terdakwa mengajukan upaya banding, maka JPU juga turut mengajukan banding guna memperkuat putusan pengadilan.

“Seharusnya jaksa penuntut umum juga mengambil langkah seperti itu, apalagi perkara ini menyangkut dugaan upaya menghilangkan nyawa seseorang,” pungkasnya.

Sementara itu, usai pembacaan putusan, terdakwa Matjari menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding dan meminta waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *