Dugaan Korupsi Dana BOS, SDN Klabetan 1 Dilaporkan ke Kejari Bangkalan

BANGKALAN, tretan.news – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Klabetan 1, Kecamatan Sepulu, kini berada dalam bidikan hukum.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Republik Indonesia (LSM PRI) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terkait dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) serta pengembangan perpustakaan.

Langkah hukum ini diambil setelah tim investigasi LSM PRI menemukan ketimpangan mencolok antara laporan serapan anggaran dengan realitas fisik di sekolah. Meski anggaran diklaim terserap habis, kondisi bangunan sekolah dinilai memprihatinkan.

Bahkan, keberadaan gedung perpustakaan yang masuk dalam pos anggaran pengembangan justru dipertanyakan eksistensinya.

Ketua LSM PRI, Al-Ghozali, menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya praktik manipulasi laporan atau mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara.

“Kalau anggaran pemeliharaan sarpras dan pengembangan perpustakaan terserap, tetapi kondisi sekolah masih memprihatinkan dan gedung perpustakaan pun tidak ada, tentu ini menjadi tanda tanya besar. Karena itu kami meminta dilakukan audit menyeluruh,” tegas Ghozali saat ditemui pada Senin (11/5/2026).

Ghozali menambahkan, pelaporan ini adalah bentuk kontrol sosial demi memastikan dana pendidikan tepat sasaran. Ia menekankan bahwa setiap rupiah dari negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

“Kami menduga ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana. Pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat agar persoalan ini terang benderang,” lanjutnya.

Dalam berkas laporannya, LSM PRI turut menyertakan sejumlah dokumen dan bukti awal untuk memperkuat indikasi adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Pihaknya mensinyalir, dugaan praktik serupa tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan berpotensi merembet ke sejumlah lembaga pendidikan dasar lainnya di wilayah Kecamatan Sepulu.

“Ini langkah awal untuk mengungkap tabir gelap dugaan penyimpangan Dana BOS di lembaga SDN di Kecamatan Sepulu. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita,” pungkas Ghozali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan tengah menelaah laporan tersebut, sementara pihak SDN Klabetan 1 belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *