Kurir Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Sampang di Banyuates

Penulis: Khoirul Umam

Berita, Hukum, Kriminal125 Dilihat

SAMPANG, tretan.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Senin (20/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin S, SH, MH, usai menghadiri kegiatan penanaman jagung serentak di Desa Tanggumong, Sampang, pada Selasa (21/01/2025).

Menurut Ipda Andi, pelaku berinisial UR (44), warga Kecamatan Ketapang, ditangkap oleh tim Buru Sergap (Buser) di Jalan Raya Desa Masaran, Banyuates.

“Tim berhasil menangkap tersangka UR yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Andi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,64 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang tersebut akan dikirim kepada pembelinya. Tes urine yang dilakukan terhadap UR juga menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine,” jelas Ipda Andi.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“UR terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tambahnya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *