PAMEKASAN, Tretan.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilukada 2024 dengan melaksanakan berbagai kegiatan. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah kegiatan monitoring dan pemberian hadiah souvenir yang bertujuan untuk sosialisasi tatap muka mengenai pendidikan pemilih partisipatif.
Acara ini difokuskan pada segmen pemilih pemuda dan masyarakat umum menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (9/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Pamekasan, Mohammad Halili, menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Halili mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suara mereka dalam memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nurani mereka. Ia menegaskan bahwa menghindari golput atau tidak menggunakan hak pilih merupakan langkah penting untuk mendukung proses demokrasi.
“Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dan mengetahui lokasi tempat pemungutan suara Anda. Partisipasi Anda sangat penting untuk menentukan arah masa depan daerah kita,” ujar Halili.
Halili juga berharap agar perbedaan dukungan politik tidak menimbulkan pertengkaran. Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antar tetangga, keluarga, dan kerabat meski terdapat perbedaan pilihan.
“Dalam demokrasi, perbedaan pilihan adalah hal yang biasa. Jadikan perbedaan tersebut sebagai kesempatan untuk mempererat silaturahmi antar sesama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Halili mengimbau kepada seluruh warga negara yang telah terdaftar untuk memeriksa status pemilih mereka. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa data pribadi dan informasi pemilihan tercatat dengan akurat. Masyarakat dapat memeriksa status pemilih melalui situs resmi KPU atau dengan mengunjungi kantor KPU setempat.
“Untuk memeriksa status Anda, masukkan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir pada sistem pengecekan yang tersedia. Jika ada ketidakakuratan atau jika Anda belum terdaftar, segera hubungi petugas PPS, PPK, atau KPU untuk melakukan pembaruan atau klarifikasi,” terang Halili.
Pentingnya pengecekan ini, lanjut Halili, adalah agar pada hari pemilihan, proses memberikan suara dapat berjalan lancar tanpa kendala. Jika nama Anda tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda bisa mendaftar pada hari pemilihan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online atau dengan mengunjungi PPS, PPK, atau KPU setempat.
Terakhir, Halili mengingatkan masyarakat untuk menghindari penerimaan dan pemberian uang dalam Pemilu. Ia menegaskan bahwa dalam pemilihan umum, baik penerimaan maupun pemberian uang sebagai bentuk suap dilarang keras. Hal ini untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Pemberian uang sebagai imbalan untuk memilih kandidat tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pemilu.
“Menurut undang-undang, jika Anda menerima uang dari calon, baik pemberi maupun penerima akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya.
Acara ditutup dengan pemberian souvenir kepada beberapa peserta yang aktif mengajukan pertanyaan atau memberikan jawaban yang tepat.