Sampang, tretan.news – Penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Sampang tahun 2024 terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pemuda Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Isu ini mencuat karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang meloloskan seorang mantan Ketua PPS Desa yang memiliki rekam jejak kurang baik pada pemilu sebelumnya.
Pada Jumat, 24 Mei 2024, sejumlah mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Batoporo Barat mendatangi kantor KPU Kabupaten Sampang untuk mengajukan keberatan.
Mereka meminta KPU Sampang mempertimbangkan kembali penetapan seleksi calon anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Sampang tahun 2024, yang diumumkan dengan Nomor: 225/PP.04.2-PU/3527/2024.
Herman, mantan anggota KPPS di TPS Desa Batoporo Barat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak KPU Sampang belum mengambil tindakan apapun atau memanggil pihak yang bersangkutan untuk diproses.
“Padahal, ketika saya mendatangi kantor KPU Kabupaten Sampang, Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini,” ujar Herman pada Senin, 27 Mei 2024. “Kami yakin setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, akan ditemukan pelanggaran lain selain pemotongan anggaran,” tambahnya.
Herman sangat menyayangkan sikap KPU Sampang yang meloloskan calon PPS yang bermasalah.
“Bagaimana bisa KPU Sampang seperti ini?” tandasnya.
Sementara itu, pihak KPU Sampang, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa mereka akan menelusuri permasalahan tersebut.
“Kami akan memanggil pihak PPK Kecamatan dan melakukan cross-check. Jika terbukti bermasalah, kami (KPU) akan mencopot yang bersangkutan meski sudah dilantik,” jelas.