Kasus Dua Nenek Kakak Beradik di Nyiloh, Ini Penjelasan Katimcam PKH

SAMPANG, Tretan.News – Ketua Tim Kecamatan (Katimcam) Kecamatan Kedungdung pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Fadil, menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan dua nenek kakak beradik yang hidup dalam kondisi memprihatinkan di Dusun Lenteng Barat, Desa Nyiloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Namun demikian, Fadil menegaskan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan bantuan sosial (bansos).

Menurutnya, tugas pendamping terbatas pada pendampingan penerima bantuan yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk melakukan asesmen serta pengecekan desil kesejahteraan.

“Pendamping hanya bisa mengecek desil serta melakukan pemadanan data DTSEN. Kalau untuk pengajuan bansos itu ranah operator desa dan bisa melalui aplikasi cek bansos.

Di operator desa bisa dilakukan penurunan desil, sementara kami belum memiliki kewenangan ke arah sana,” ujar Fadil kepada Tretan.news, Senin (12/1/2026).

Fadil menjelaskan, keberadaan nenek Masdijha (70) dan adiknya Patha (60) diketahui saat pendamping PKH Desa Nyiloh melakukan verifikasi dan validasi (verval) penerima Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLTS Kesra).

Dari hasil pendataan, Masdijha tercatat masuk dalam desil 1, yakni kategori keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Selain sebagai penerima BLTS Kesra, Masdijha juga tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Dengan demikian, menurut Fadil, pendamping PKH telah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi.

“Kami tidak bisa berbuat banyak tanpa adanya laporan dari bawah. Sekarang pengelolaan bansos sudah ditangani operator desa. Jika ada temuan di lapangan, pengusulan bisa langsung dilakukan melalui desa, lalu dicek dan diproses,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fadil mengaku telah mengingatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta warga agar lebih aktif dan teliti dalam pendataan masyarakat penerima bantuan. Pasalnya, bantuan sosial memiliki batas waktu tertentu.

“Bantuan itu sifatnya maksimal lima tahun. Jika sudah lima tahun, data bisa diambil kembali oleh pusat untuk digantikan dengan penerima lain yang lebih layak,” jelasnya.

Fadil menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan pendamping PKH di Kecamatan Kedungdung telah sesuai dengan aturan dan arahan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Ia juga menyebut bahwa sebelumnya Dinas Sosial Kabupaten Sampang telah menindaklanjuti kondisi tersebut dengan mendaftarkan penerima untuk bantuan PKH dan sembako.

Sebelumnya diberitakan, dua nenek kakak beradik, Masdijha dan Patha, tinggal di sebuah gubuk reyot berukuran sekitar 5 x 7 meter yang nyaris roboh. Gubuk berdinding anyaman bambu itu menjadi satu-satunya tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.

Kondisi tempat tinggal tersebut jauh dari kata layak. Saat hujan turun, air dengan mudah masuk melalui atap dan dinding yang bocor hingga menggenangi lantai rumah. Bahkan, kondisi tersebut kerap membuat keduanya kesulitan memasak.

Kondisi Masdijha semakin memprihatinkan setelah mengalami patah tulang akibat terjatuh ke dalam sumur. Ia kini hanya bisa terbaring lemah di atas tempat tidur sederhana tanpa alas kasur yang memadai.

Sementara itu, kebutuhan listrik di gubuk tersebut hanya mengandalkan sambungan dari rumah tetangga dengan biaya Rp10 ribu per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *