Pamekasan, Tretan.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus penipuan sepeda motor yang menyasar anak di bawah umur. Seorang perempuan berinisial SP (21) berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Mio Soul GT bernopol M 2615 BC.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan sepeda motor. Terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial SP, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,” terang IPDA Evan, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa ini bermula pada Senin (20/04/2026) siang di pinggir jalan raya Desa Pademawu Barat. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta bantuan kepada seorang anak SMP untuk diantarkan ke sebuah tempat kos.
Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli sesuatu.
“Pelaku meminta berhenti, lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli barang sebentar. Namun kendaraan tersebut justru dibawa kabur ke arah Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Menyadari motornya dibawa kabur, korban melalui orang tuanya, TK (39), segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pelacakan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama saat membawa kendaraan bermotor.
“Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkas IPDA Evan.







