PASURUAN, TRETAN.news — Warga Desa Bulusari, Pasuruan, memperingati Hari Jadi ke-1.097 Kabupaten Pasuruan dengan menggelar khataman Al Quran dan doa bersama, Jumat (18/9/2026).
Khataman tersebut berlangsung khusyuk sejak pagi hari di sejumlah masjid dan musala yang tersebar di wilayah Desa Bulusari.
Warga menggelar kegiatan ini sebagai wujud syukur dan doa bagi para leluhur pembuka wilayah Pasuruan.
Tokoh masyarakat Desa Bulusari, Subchan, menyebut peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengingat sejarah.
“Ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus mengirimkan doa untuk para leluhur yang babat alas Kabupaten Pasuruan,” ujar Subchan.
Upacara dan Selamatan Tumpeng
Selain khataman, warga juga melangsungkan upacara peringatan secara khidmat di Lapangan Desa Bulusari.
Jajaran Forkopimcam Gempol, kepala desa, perangkat desa, serta berbagai elemen masyarakat turut menghadiri upacara tersebut.
Subchan mengingatkan warga agar tidak sekadar menjadikan hari jadi sebagai perayaan seremonial atau ajang berfoya-foya.
“Kita laksanakan dengan berbagai kegiatan, bukan untuk berfoya-foya, tapi mari kita ambil motivasi dan semangatnya,” katanya.
“Bangga dengan daerah, bangga dengan Kabupaten Pasuruan sangat penting bagi kita semua agar paham sejarah,” imbuhnya.
Rangkaian kegiatan kemudian berlanjut dengan pengajian dan doa bersama yang terpusat di Balai Desa Bulusari.
Para kepala desa beserta perangkat se-Kecamatan Gempol memotong tumpeng nasi kuning sebagai simbol rasa syukur.
Semangat Pasuruan Bangkit
“Mari kita niati dengan tetap tawakal dan menjaga keimanan kita kepada Allah,” tutur Subchan mengawali acara selamatan.
Ia menambahkan bahwa selamatan tersebut juga diniatkan sebagai sedekah dan bentuk nyata kepedulian sosial masyarakat setempat.
Pada usia ke-1.097 tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi mengusung tema peringatan “Pasuruan Bangkit, Bersama Kita Bisa”.
Sejarah peringatan hari jadi ini merujuk pada perpindahan pusat pemerintahan ke Jawa Timur pada masa lampau.
Peristiwa bersejarah tersebut tercatat jelas dalam peninggalan Prasasti Cunggrang yang bertanggal 18 September 929 Masehi.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan peringatan ini melalui Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2007 setelah melewati pembahasan bersama DPRD.







