Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik Gugat Jaksa Agung hingga Kejari, Klaim Rugi Rp1,5 Miliar

Berita29 Dilihat

GRESIK, Tretan.News – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi menggugat Jaksa Agung RI hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Ketiga penggugat tersebut yakni Muhammad Miftahur Roziq (31), RM Khoirul Atho’ Shah (54), dan Moh Zainur Rosyid (57), warga Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik.

Gugatan itu diajukan terhadap Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik.

Kuasa hukum penggugat, Zainul Ma’arif, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan kesalahan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah asrama santri tersebut.

“Upaya gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan penggugat karena ada dugaan yang salah dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi,” kata Zainul Ma’arif, Rabu (6/5/2026).

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta.

Zainul menjelaskan, pihaknya menilai terdapat kejanggalan terkait tanggal pencairan dana hibah. Menurutnya, penarikan dana hibah dilakukan pada 20 November 2019, namun dalam penanganan perkara disebutkan pencairan dana hibah terjadi pada 12 November 2019.

Selain itu, pihak penggugat juga mempersoalkan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik Moh Zainur Rosyid yang terdiri dari tiga kavling tanah. Mereka menilai penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Penyitaan aset milik para penggugat yang dilakukan para tergugat tanpa dasar hukum, sehingga diduga melanggar prosedur merupakan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Gresik dengan dipimpin Majelis Hakim Mohammad Hibrian. Namun, sidang ditunda selama dua pekan karena salah satu pihak tergugat belum hadir.

Sementara itu, Humas Kejari Gresik, R Achmad Nur Rizki, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para penggugat.

 “Kita hormati upaya masyarakat untuk mencari keadilan, namun kita sudah menjalankan tugas sesuai tahapan dan prosedur,” ujar Nur Rizki.

Diketahui, ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Al Ibrohimi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *