9 Pelaku Kriminal Dibekuk dalam Sepekan di Pamekasan, Ada Curanmor hingga Penipuan

Pamekasan, Tretan.news Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang masuk dalam beberapa hari terakhir.

“Anggota kami bekerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil kami ringkus dari berbagai lokasi berbeda,” terang AKP Yoyok, Senin (4/5/2026).

Dari total tersangka, delapan di antaranya merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan di antaranya:

• EF (26), warga Proppo, terlibat pencurian di Jalan Nugroho.

• NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.

• SWAS (28) dan WW (28), terlibat pencurian di Kelurahan Patemon.

• IS (28), PR (26), dan DF (28), komplotan pelaku di wilayah Kecamatan Pasean.

• SP (21), tersangka perempuan yang terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.

AKP Yoyok menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Pamekasan dan akan terus meningkatkan penindakan terhadap tindak kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor melalui Call Centre 110 atau ke Kantor Polres Pamekasan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya, di antaranya pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.*

 

Petugas Satreskrim Polres Pamekasan bersama barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor, penipuan, dan penggelapan dalam sepekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *