Pamekasan, Tretan.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berupa penusukan yang terjadi di area pemakaman umum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, diamankan polisi pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah diduga melukai korban dengan menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengatakan, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Menurutnya, kejadian bermula saat korban berinisial MG (48) terlibat cekcok mulut dengan pelaku di tengah sebuah acara yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang 40 cm, yang mengenai lengan kiri korban,” ujar AKP Yoyok dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026)
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penusukan itu diduga dipicu emosi sesaat akibat perselisihan verbal antara pelaku dan korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna hitam dengan panjang sekitar 40 cm serta hasil visum et repertum korban sebagai penguat bukti kekerasan.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkasnya.*








