SURABAYA, Tretan.News – Informasi yang berkembang terkait dugaan tangkap lepas dalam perkara penyalahgunaan narkoba kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya kabar mengenai penanganan seorang perempuan berinisial DA yang disebut diamankan di wilayah Kebondalem, Banyuwangi, pada 7 April 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar dari sejumlah sumber, penanganan perkara tersebut dikaitkan dengan Subdit 3 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penyelesaian perkara tersebut. Nominal yang awalnya disebut mencapai Rp300 juta kemudian dikabarkan mengalami perubahan menjadi Rp200 juta hingga akhirnya berada pada angka Rp143 juta.
Sumber yang mengetahui perkara tersebut menyebutkan bahwa nominal Rp143 juta merupakan batas kemampuan maksimal pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut atau sudah dalam kondisi “habis-habisan”. Meski demikian, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Belum adanya penjelasan yang disampaikan kepada publik memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan proses penanganan perkara, termasuk status hukum pihak yang diamankan serta kebenaran informasi mengenai nominal uang yang disebut-sebut beredar dalam kasus tersebut.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai keterlibatan seorang pendamping hukum bernama Budi dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan posisi maupun keterkaitannya dalam proses penanganan perkara yang dimaksud.
Pengamat sosial menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, informasi yang berkembang tanpa adanya klarifikasi dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah publik.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur terkait informasi yang berkembang tersebut. Namun hingga berita ini ditulis dan diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi mengenai berbagai informasi yang beredar. Selain untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, klarifikasi yang terbuka juga dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







