Duduk di Teras Rumah, Warga Tambelangan Sampang Tewas Dibacok Menantu

SAMPANG, Tretan.News — Seorang pria berinisial M (50), warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, meninggal dunia setelah mengalami luka bacokan pada bagian leher, Minggu (20/9/2026) malam.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban. Polisi menyebut korban diduga dianiaya oleh menantunya sendiri berinisial DL (25), warga Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat kejadian korban sedang duduk di teras rumah setelah selesai mengupas kelapa. Tidak lama kemudian, DL datang dan mengambil senjata tajam jenis caluk yang berada di teras rumah.

DL kemudian mendatangi korban yang saat itu duduk menghadap ke arah barat. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk membacok korban hingga mengenai bagian leher sebelah kiri.

Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia. Setelah kejadian, DL disebut langsung meninggalkan lokasi.

Duduk di Teras Rumah, Warga Tambelangan Sampang Tewas Dibacok Menantu

“Modus operandi terduga pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis caluk. Motif sementara karena sakit hati,” kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, menyampaikan keterangan Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, Senin (21/9/2026).

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan evakuasi terhadap korban untuk dibawa ke puskesmas.

Dari dokumentasi di lokasi, petugas tampak memasang garis polisi di sekitar area kejadian. Korban juga terlihat dievakuasi menggunakan tandu sebelum dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, tim kepolisian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang untuk memburu keberadaan terduga pelaku.

Upaya pencarian dilakukan bersama tim URC Satreskrim Polres Sampang. Polisi akhirnya berhasil mengamankan DL di sebuah mushola yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.

“Terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Eko.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers Polres Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *