Pemdes Winong Pasuruan Serahkan 384 Sertifikat PTSL Tahap Pertama

PASURUAN, TRETAN.news — Pemerintah Desa Winong, Kabupaten Pasuruan membagikan 384 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 tahap pertama kepada warganya.

Acara penyerahan sertifikat tanah massal ini berlangsung di Aula Balai Desa Winong pada Senin (2/11/2026) malam.

Program PTSL ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

Antusiasme Warga Winong

Kepala Desa Winong, Amiril Mukminin menyatakan warga menyambut antusias program sertifikasi tanah massal tersebut.

“Program ini sangat membantu dan meringankan beban masyarakat. Kami berkomitmen terus melayani dan mendampingi warga agar sertifikasi lancar,” ujar Amiril.

Tingginya antusiasme warga mendorong pemerintah desa untuk terus melanjutkan program PTSL pada tahun-tahun mendatang.

“Kami akan terus berupaya memfasilitasi warga yang belum memiliki sertifikat agar seluruh masyarakat bisa terakomodasi dalam program ini,” tegasnya.

Amiril juga mengingatkan warga agar menjaga sertifikat tanah tersebut dan tidak menyerahkannya kepada pihak yang tidak berhak.

Kepastian Hukum yang Murah

Hartono, warga Dusun Baran mengaku bersyukur karena program PTSL memberikan kemudahan legalitas tanah.

Ia menilai program ini membuat proses pengurusan surat tanah menjadi jauh lebih terjangkau bagi masyarakat kecil.

“Saya merasa senang dan terbantu. Selain biayanya murah, status tanah saya sekarang menjadi jelas di mata hukum,” ungkap Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *