Pamekasan, tretan.news – Warga Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, mengeluhkan salah satu perangkat desa berinisial HR yang diduga telah menjalankan dua profesi sekaligus selama hampir satu dekade. Selain menjabat sebagai Kaur Perencanaan, HR juga diketahui aktif mengajar sebagai guru di SDN Rongdelem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Keluhan ini mencuat dari pernyataan warga setempat, Moh Holaluddin, warga Dusun Panengkin. Ia menjelaskan bahwa HR sesuai SK terbaru benar-benar tercatat sebagai perangkat, dengan nomor: 141/21/432.504.16/2022, sebagai kaur perencanaan pada pemerintahan Desa Nyalabuh Laok.
Ia juga mengungkapkan, rangkap pekerjaan HR sudah dikeluhkan, ini sebenarnya sudah terjadi sejak berkisar tahun 2015 hingga 2025. Namun belum ada tindak lanjut dari pihak desa.”Kami sudah menyampaikan ke kepala Desa yang menjabat sekarang bahwa masyarakat dan tokoh tidak setuju HR untuk menjabat dua jabatan,” ujar Holaluddin, pada Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, sejumlah tokoh masyarakat setempat telah menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait HR melakukan double job tersebut. Bahkan, telah dilakukan lima kali pertemuan resmi dan menyepakati agar HR diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa.
“HR sebagai Kaur Perencanaan di desa tidak masuk ke balai. Tapi gajinya sebagai perangkat desa tetap mendapatkan sekitar Rp 1,5 juta. Sementara dari profesi sebagai guru, ia juga mendapat penghasilan,” tambahnya.
Keluhan serupa juga datang dari Sudarisman, warga lainnya. Ia mengungkapkan bahwa HR sudah menjabat sejak sebelum kepala desa saat ini dilantik, yakni dari 2015. Sudarisman menilai, selama menjabat, HR banyak membuat kebijakan yang dinilai tidak adil.
“HR ini jabat kaur sejak sebelum kades yang sekarang. Kami keberatan, sebab, selain rangkap jadi guru di sekolah negeri, banyak kebijakan yang direncanakan tidak merata. Seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), perencanaan pembagunan infrasyruktur, pembuatan sertifikat tanah dan lainnya,” ujarnya.
Sudarisman menilai, bahwa HR sering kali memutuskan arah kebijakan desa Nyalabu Laok sebelum kepala desa dan perangkat lain. Padahal HR hanya sebatas Kaur Perencanaan, sehingga menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Ini kan menimbulkan kecurigaan kami sabagai tokoh dan masyarakat di Desa Nyalabuh Laok. Ada apa dan mengapa HR ini di pertahankan oleh Kades?,” imbuhnya.
Masyarakat juga disebut telah lama meminta kepada Kepala Desa Nyalabu Laok supaya HR memilih salah satu profesi, mau jadi guru atau menjadi perangkat Desa. Namun belum juga melepas dan tidak memilih.
“Kabar dari Kaur yang lain bahwa HR sudah mengundurkan sejak tanggal 22 Desember 2024. Namun, timbul pertanyaan dari kami sampai detik ini, sebab surat pemecatan itu belum juga keluar. Kami perlu tahu juga, katanya HR sudah tidak lagi sebagai perangkat di Desa Nyalabuh Laok. Tapi apakah HR sudah tidak menerima gaji dan insentif lainnya dari pemdes?,” kata Sudarisman lagi.
Lebih lanjut, Sudarisman mengungkapkan bahwa informasi yang beredar menyebut HR masih menerima gaji dari Pemdes setempat dari Januari hingga bulan Mei 2025 melalui rekening Bank Jatim.
“Kenapa ini bisa terjadi hal demikian. Padahal jika Kepala Desa ingin menganti HR, banyak kok masyarakat Desa Nyalabuh Laok yang lebih berpotensi dan lebih cerdas kemampuanya ketimbang HR,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Nyalabu Laok, Ach Fakhror Rozi, membenarkan bahwa HR sudah tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa. Ia mengatakan bahwa SK pemberhentian HR telah diterbitkan oleh Bupati Pamekasan melalui Penjabat (PJ) Bupati Masrukin.
“Ini (HR) sudah berhenti dari perangkat desa, sudah turun SK pemberhentiannya dari Bupati sejak PJ Bupati Masrukin,” kata Kades Fakhror Rozi, pada Kamis (29/5/2025).