MALANG, tretan.news – Polres Malang kembali menorehkan prestasi. Kali ini, lewat Satgas Pangan Polres Malang, yang menggerebek home industry minyak goreng ilegal yang berlokasi di Jalan Suropati, Wajak.
Sebenarnya, penggrebekan pada akhir Mei. Namun, karena masih pengembangan, akhirnya baru direlease, kemarin.
Home industry tersebut digrebek lantaran diduga melakukan pengemasan ulang. Yakni minyak goreng curah yang dimasukkan kemasan botol minyak goreng dari perusahaan lain.
Hingga kini, Satgas Pangan Polres Malang dikabarkan masih menyegel home industry minyak goreng ilegal tersebut dengan memasang garis polisi.
“Ada tujuh orang yang telah kami amankan,” ungkap Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat dikonfirmasi awak media.
Tujuh orang yang telah diamankan tersebut, disampaikan Gandha, di antaranya adalah pemilik rumah yang dijadikan home industry minyak goreng ilegal tersebut. Sedangkan sisanya diketahui merupakan pekerja.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini,” ujar Gandha yang juga kasatreskrim Polres Malang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga sengaja membeli minyak goreng curah untuk disulap menjadi minyak goreng dari perusahaan lain. Yakni dengan cara dikemas ulang dengan memasukkan minyak goreng curah tersebut ke dalam botol plastik polos.
Setelahnya, minyak curah yang biasanya hanya berkemasan plastik tersebut ditempeli stiker usai dikemas ulang ke dalam botol. Yakni stiker dengan merek Minyak Kita.
“Modusnya, pelaku membeli minyak goreng curah untuk dimasukkan ke dalam botol plastik polos. Kemudian diberi merek Minyak Kita,” beber Gandha.
Selain mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik minyak curah ilegal, sejumlah barang bukti juga turut disita Satgas Pangan Polres Malang. Di antaranya meliputi botol kemasan berisi minyak curah ilegal yang diduga sudah siap edar.
“Hasil penyidikan nanti kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.