Diduga Gelapkan Pajak Rp 1,8 M, Konsultan Pajak Terancam Penjara

Berita, Daerah, Pemerintah386 Dilihat

MALANG, tretan.news – Seorang pegawai Kantor Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor berinisial RM harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, RM diduga melakukan penggelapan pajak dari klien tempatnya bekerja yakni PT Pangkat Dewata Makmur sebesar Rp 1,8 miliar

PT Pangkat Dewata Makmur sendiri merupakan perusahaan yang berkedudukan di Kota Malang dan bergerak di bidang properti. Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur Rudi S. Soemodihardjo mengatakan, kliennya sebenarnya sudah bermitra selama beberapa tahun dengan CV Ferrano Tax Advisor terkait pengurusan perpajakan.

“Bahwa setelah berjalan sekian tahun lamanya, dan selama itu tidak ada kendala berarti terkait perpajakan klien saya. Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar,” jelas Rudi.

Rudi mengatakan, hal itu diketahui saat kliennya mendapati adanya tagihan pajak dari kantor pajak untuk kewajiban pajak tahun 2023. Hal itu tentu membuat kliennya terkejut. Sebab selama ini, kliennya merasa telah melunasi kewajiban pajaknya.

“Klien saya telah melakukan semua pembayaran tagihan pajak tahun 2023 dan telah mempunyai bukti pembayaran pajak tahun 2023. Dan besaran tagihan pajak tersebut kurang lebih senilai Rp 1,8 Miliar,” terang Rudi.

Mendapati hal tersebut, lanjut Rudi, kliennya melakukan penelusuran. Termasuk dengan mengkonfirmasi langsung kepada pemilik CV Ferrano Tax Advisor. Dari penelusuran itu didapati bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakukan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM.

“Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran yang telah dilakukan oleh klien saya dan cenderung mempersalahkan klien saya yang menurutnya percaya pada PIC nya,” kata Rudi.

Pihaknya pun tak ada pilihan selain membawa perkara tersebut ke ranah kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *