SAMPANG | Tretan.news — Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada April 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan Aditama, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui bernama Mohammad Hasan, warga Kecamatan Pangarengan.
“Pelaku utama berinisial MZ berhasil mengambil sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci, serta kunci kendaraan yang masih menempel di sepeda motor,” ujar IPDA Poundra dalam keterangannya. Senin (4/5/26)
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar. Hal ini membuat kasus tersebut semakin menjadi sorotan karena melibatkan orang terdekat.
Motor yang dicuri berupa satu unit Honda Beat 108 cc tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL. Usai kejadian, korban segera melapor ke Polres Sampang, sehingga petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Setelah mengantongi sejumlah petunjuk, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka MZ pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Pangarengan.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka MZ, kami mendapatkan informasi terkait keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan melalui perantara,” lanjutnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua orang penadah, masing-masing berinisial MM dan MS, yang berhasil diamankan di wilayah Surabaya pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya diduga berperan sebagai perantara dan penadah akhir dari hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Dalam kasus ini, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua penadah, MM dan MS, dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, hasil pengembangan mengungkap bahwa tersangka MZ bukan pelaku tunggal dalam satu kasus saja. Ia diduga telah melakukan serangkaian tindak kejahatan di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sampang.
“Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana lain, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian hewan ternak, hingga penipuan dan penggelapan,” tegas IPDA Poundra.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan, khususnya terhadap peran penadah terakhir guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan keamanan rumah dan kendaraan, guna mencegah tindak kejahatan serupa.







