BANGKALAN, tretan.news – Dugaan praktik “pembijakan” dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Galis 2, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, akhirnya memantik respons tegas dari Dinas Pendidikan Bangkalan.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Yusri, memastikan pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah terkait untuk dimintai klarifikasi.
Langkah ini diambil menyusul gelombang aduan masyarakat yang menyoroti adanya dugaan penggiringan penggunaan dana PIP untuk pembelian seragam yang dikoordinir oleh pihak sekolah.
Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyimpangan serius dari tujuan utama program bantuan pemerintah bagi siswa kurang mampu.
Yusri menegaskan, sekolah tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk mengatur, mengarahkan, apalagi “membijaki” penggunaan dana PIP, dengan dalih apa pun, termasuk alasan pemerataan.
“PIP itu hak siswa kurang mampu. Harus diterima utuh oleh penerima. Tidak boleh ada penggiringan untuk membeli seragam, apalagi dikoordinir oleh sekolah,” tegas Yusri. Senin (4/5/2026).
Ia menekankan bahwa dana PIP bersifat personal dan fleksibel, digunakan sesuai kebutuhan masing-masing siswa.
Lebih jauh, Yusri mengingatkan agar pihak sekolah tidak berlindung di balik dalih “kesepakatan bersama” untuk melegitimasi praktik yang berpotensi merugikan siswa.
Dalam banyak kasus, kesepakatan semacam itu kerap terjadi dalam posisi yang tidak seimbang, sehingga berpotensi menjadi tekanan terselubung bagi wali murid.
“Jangan berlindung di balik istilah kesepakatan. Kalau itu mengarah pada pengondisian, tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
Dugaan praktik ini kini menjadi sorotan publik, mengingat PIP merupakan program strategis pemerintah untuk memastikan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu tetap terjaga.
Ketika dana tersebut justru diarahkan secara kolektif, maka esensi keadilan dan keberpihakan program dipertanyakan.
Disdik Bangkalan menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Jika terbukti terjadi pelanggaran, bukan tidak mungkin akan ada sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Dana PIP bukan untuk diatur oleh sekolah, apalagi dijadikan alat kepentingan terselubung. Kami akan dalami dan tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yusri.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan tidak boleh ditawar. Ketika hak siswa dipersempit oleh kepentingan lain, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur melainkan masa depan mereka.







