Terekam CCTV, Duet Ayah dan Anak Pelaku Curanmor di Bangkalan Ditangkap Polisi

BANGKALAN, TRETAN.news – Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menangkap seorang ayah berinisial MA (47) dan anak kandungnya, MSA (13).

​Polisi meringkus keduanya atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) usai aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah rumah makan kawasan Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

​Penangkapan ini bermula dari rekaman CCTV di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, pada Selasa (1/9/2026) malam.

Berbekal rekaman tersebut, polisi langsung bergerak melacak dan menangkap kedua tersangka.

​Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triasworo, mengungkapkan bahwa MA secara sadar melibatkan anaknya yang masih di bawah umur dalam serangkaian aksi kejahatan.

​”Pelaku ini memang sengaja mengajak anaknya ya, sekaligus untuk mengelabuhi korban supaya tidak dicurigai,” ungkap AKP Eriek di Mapolres Bangkalan, Sabtu (12/9/2026).

Berbagi Peran dan Residivis

​Dalam melancarkan aksinya, bapak dan anak ini membagi peran secara spesifik.

MSA bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan MA bertindak sebagai eksekutor yang merampas barang milik korban.

​Menurut kepolisian, kejahatan yang dilakukan keluarga ini bukan baru pertama kali terjadi. Mereka kerap beraksi dan mengincar target secara acak.

​”Anaknya ini diajak oleh sang bapak, kemudian dilakukan beberapa kali,” terang Eriek.

​Eriek menambahkan, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa keduanya merupakan spesialis pencurian.

Mereka tidak hanya mengincar kendaraan, tetapi juga barang elektronik.

​”Ini sudah kesekian kalinya, karena pelaku bapak-anak ini selalu menjalankan aksinya, mulai dari pencurian HP hingga mencuri kendaraan bermotor,” tegas Eriek.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Dari tangan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita dua unit kendaraan sebagai barang bukti.

Kendaraan tersebut adalah satu unit Honda Vario milik korban dan satu unit Honda CBR yang pelaku gunakan sebagai sarana kejahatan.

​”Kedua barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

​Saat ini, polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka MA terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Sementara untuk MSA, polisi akan memprosesnya dengan memperhatikan asas peradilan pidana anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *