GRESIK, TRETAN.news — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dari seorang perempuan bernama Susilowati Ningsih, Sabtu (12/9/2026).
Pelapor memperkarakan mertuanya, pria berinisial S (50) alias Srontol, warga Dusun Kutil, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pengaduan tersebut resmi teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor STTLP/M997.Satreskrim/IX/2026/SPKT/Polres Gresik.
Kronologi Pertengkaran di Rumah Terlapor
Berdasarkan berkas pengaduan korban, dugaan tindak kekerasan berlangsung pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman terlapor.
Peristiwa bermula saat korban terlibat percekcokan pribadi dengan suaminya, Dimas Yoki.
Situasi keluarga memanas setelah sang mertua ikut campur ke dalam perdebatan pasangan nikah siri tersebut.
Susilowati sempat meminta S menahan diri dan tidak mencampuri urusan rumah tangganya. Namun, respons itu menyulut amarah terlapor.
Dugaan Kekerasan Fisik
Menurut penuturan korban di hadapan penyidik, S menendang punggung sebelah kiri saat korban sedang duduk.
Terlapor kemudian diduga menjambak rambut korban dengan kuat hingga kepalanya terbentur dinding ruang keluarga.
”Kenapa sampai main tangan kayak gini,” ungkap Susilowati dalam keterangannya terkait kekerasan yang dialaminya.
Upaya Penyelamatan dan Laporan Polisi
Korban sempat tertahan di dalam rumah hingga menjelang pagi lantaran seluruh akses pintu terkunci rapat.
Susilowati baru dapat keluar sekitar pukul 05.30 WIB setelah berpamitan bekerja kepada ibu mertuanya, Endah Mimbarwati.
Alih-alih berangkat kerja, korban mendatangi rumah rekannya, Yuni, untuk menceritakan luka serta peristiwa yang baru menimpanya.
Rekan korban langsung mengantarkan Susilowati menuju Mapolres Gresik guna menempuh jalur hukum secara resmi.
Hingga laporan ini dihimpun, kepolisian masih menyelidiki perkara tersebut. Pihak terlapor S belum memberikan klarifikasi resmi dan keberadaannya masih belum terkonfirmasi.







