Pemkab Probolinggo Nonaktifkan Dua ASN Puskesmas Krejengan Diduga Terlibat Perselingkuhan

Probolinggo, Tretan.News – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Krejengan.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi singkat viral di media sosial yang menarasikan adanya penggerebekan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo.

Dalam video tersebut, seorang pria berinisial HD memergoki istrinya, IT, yang diketahui merupakan perawat di Puskesmas Krejengan, sedang bersama pria lain berinisial JJ. JJ disebut merupakan staf tata usaha di puskesmas yang sama.

Dugaan kedekatan antara IT dan JJ disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2026 dan semakin intens seiring adanya persoalan rumah tangga yang dialami IT.

Upaya mediasi oleh pihak kepolisian setempat sebelumnya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu (6/5/2026).

Dalam sidak tersebut, ia didampingi oleh Inspektorat, BKPSDM, serta Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal.

“Kami turun langsung untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh persoalan internal yang tengah menjadi perhatian publik ini,” ujarnya.

Sebagai langkah awal penanganan, Pemkab Probolinggo menonaktifkan kedua ASN tersebut guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, keduanya juga ditarik ke Dinas Kesehatan sebagai bagian dari proses administratif.

“Penarikan ke Dinas Kesehatan ini bukan promosi jabatan, melainkan bagian dari proses penanganan kasus agar pemeriksaan berjalan fokus,” tambahnya.

Pemerintah daerah juga telah membentuk tim ad hoc gabungan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan dan objektif.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *