Fakta Dugaan Ajaran Menyimpang Figar Fadillah

Bisnis, Investigasi42 Dilihat

BANGKALAN, TRETAN.news – Angin pesisir berhembus tenang membawa sayup-sayup lantunan selawat di sudut-sudut Bangkalan, sebuah wilayah yang sejak lama memegang teguh julukan sebagai Kota Dzikir.

Di tengah denyut kehidupan agamis masyarakatnya, sebuah desas-desus liar mendadak memecah ketenangan warga setempat.

Kabar burung tentang adanya ritual penebusan dosa instan hingga jual beli tiket surga menyebar dengan cepat bak api liar di musim kemarau.

Di pusat pusaran rumor tersebut, muncul sebuah kasus dugaan ajaran menyimpang Figar Fadillah yang memicu polemik tajam.

Namun, di balik narasi kelam yang beredar luas di media, pihak tertuduh akhirnya membuka suara dan melawan balik dengan bukti-bukti yang bertolak belakang.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Figar bukanlah perkara ringan di mata masyarakat Madura yang relijius.

Ia dituding memimpin sebuah aliran sesat yang mengajarkan konsep tak masuk akal, seperti “top up usia atau nyawa“, hingga doktrin radikal bahwa kewajiban salat lima waktu dapat digugurkan hanya dengan membaca istighfar.

Menolak diam, kubu Figar kini mengambil langkah tegas untuk membongkar dalang di balik penyebaran informasi yang mereka sebut sebagai pembunuhan karakter.

Langkah Hukum dan Laporan Pencemaran Nama Baik

Rentetan tudingan tersebut akhirnya berujung pada meja kepolisian. Kuasa hukum Figar Fadillah, Bahtiar Pradinata, melangkah pasti mendatangi Markas Polres Bangkalan untuk menempuh jalur hukum.

Ia secara resmi melaporkan seseorang berinisial ‘H’ atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disebar melalui berbagai pemberitaan media cetak maupun elektronik.

Bahtiar membeberkan bahwa serangan terhadap kliennya sangat masif dan tidak berdasar.

Tudingan keterlibatan Figar dalam perkumpulan keluarga yang menyimpang, hingga isu penerimaan aliran dana dari jemaah, dibantah habis-habisan oleh tim kuasa hukum.

Menurut Bahtiar, langkah pelaporan ini adalah bentuk perlindungan konstitusional demi memulihkan kehormatan kliennya dari pengadilan opini publik.

Lebih lanjut, Bahtiar menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur pembuktian hukum adalah cara paling elegan dan objektif.

Ia memperingatkan semua pihak agar bersikap ekstra hati-hati dalam menyikapi isu sensitif ini.

Mengingat status Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Selawat, isu agama yang dikemas sebagai fitnah dapat memicu konflik horizontal yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Kesaksian Jemaah: Menepis Isu “Top Up Nyawa” dan Tiket Surga

Untuk mengimbangi narasi liar yang beredar, pembelaan tidak hanya datang dari kacamata hukum perwakilan pengacara.

Mohamad M. Soleh, seorang pengusaha mebel yang telah menjadi jemaah Figar selama kurang lebih lima tahun, tampil ke publik memberikan kesaksian kunci.

Pengalamannya berinteraksi langsung mematahkan segala stigma aliran sesat Bangkalan yang belakangan viral diperbincangkan.

Soleh mengaku terkejut dengan narasi yang menyebut komunitasnya mempraktikkan ajaran aneh.

Ia bersaksi bahwa selama lima tahun duduk di majelis tersebut, tidak pernah sekalipun ada tawaran membeli tiket surga atau ritual “top up nyawa” seperti yang dituduhkan.

Alih-alih diajarkan hal-hal gaib yang menyimpang, ia justru mengaku mendapatkan gemblengan spiritual yang berlandaskan syariat Islam yang lurus.

“Selama kurang lebih lima tahun mengenal, dia tidak pernah menyampaikan tentang aliran-aliran sesat,” ungkap Soleh dengan nada tegas. “Malah menekankan saya untuk beribadah dengan baik dan sopan.”

Fokus pada Adab dan Kewajiban Syariat

Menurut kesaksian Soleh, rutinitas majelis yang dipimpin Figar sangat jauh dari kesan eksklusif atau rahasia.

Kegiatan mereka didominasi oleh pembacaan Selawat Nariyah, selawatan rutin, dan peringatan hari besar Islam seperti Maulid Nabi Muhammad SAW.

Bahkan, acara Maulid di rumah yang sempat dicurigai sebagai markas aliran sesat tersebut, secara terbuka dihadiri oleh sejumlah kiai dan tokoh agama setempat.

Soleh juga menepis isu adanya praktik eksploitasi finansial berkedok sumbangan keagamaan.

Sebagai seorang pengusaha, ia mengikuti majelis sepenuhnya atas kesadaran pribadi untuk memperbaiki kualitas ibadah, bukan karena dimintai iuran atau dijanjikan kekayaan duniawi.

Keseharian Figar di mata jemaahnya justru dikenal sebagai sosok yang sangat ketat dalam urusan adab dan tata krama.

Tuduhan bahwa salat dapat diganti dengan istighfar pun runtuh di hadapan kesaksian keseharian sang tertuduh.

Figar justru dikenal selalu cerewet mengingatkan jemaahnya tentang kesopanan berpakaian, kewajiban mengenakan songkok saat bermajelis, dan larangan keras meninggalkan ibadah salat fardu dalam kondisi apa pun.

Realita di lapangan ini berbanding terbalik 180 derajat dengan dokumen tuduhan yang disebarkan oleh oknum pelapor.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Bangkalan. Di tengah deru angin Kota Dzikir yang terus melantunkan doa-doa, kebenaran masih harus diuji di ruang pemeriksaan.

“Kesaksian saya murni pengalaman pribadi, bukan karangan,” tutup Soleh sore itu.

Menyisakan sebuah perenungan mendalam, betapa mudahnya kehormatan dan keimanan seseorang dihakimi oleh selembar rumor, sebelum hukum benar-benar menjatuhkan vonisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *