SIDOARJO, TRETAN.news – Lantai lorong Pengadilan Negeri Sidoarjo yang dingin tampak kontras dengan kegelisahan seorang pria berkaus kusam.
Di sudut bangku kayu, pria berinisial CH duduk membungkuk seraya merapatkan kedua telapak tangannya yang kapalan.
Tatapannya kosong memandangi lalu-lalang para penegak hukum berpakaian toga dan aparat berseragam dinas rapi.
Di luar gedung peradilan, riuh klakson kendaraan di jalanan Jawa Timur terus menderu, tempat di mana CH biasa mengais rezeki koin demi koin dari peluit plastiknya.
Kini, ruang geraknya terkunci di ruang sidang. Kasus jukir Sidoarjo ini menjadi sorotan tajam setelah sengketa karcis parkir sepele bermutasi menjadi jerat perkara pidana sekaligus tuntutan ganti rugi bernilai ratusan juta rupiah.
Tragedi ini menyingkap tabir suram tentang bagaimana relasi kuasa bekerja di ruang publik.
Ketika aturan retribusi resmi dihadapkan pada arogansi lencana, posisi warga kecil kerap tergelincir menjadi pihak yang paling rentan dikriminalisasi.
Retribusi Parkir Legal dan Pemicu Gesekan Fisik
Pangkal perkara ini sebenarnya bermula dari peristiwa lumrah di tepi jalan protokol Sidoarjo.
Saat itu, CH sedang menjalankan tugasnya memungut retribusi parkir legal dari kendaraan yang keluar-masuk area pengawasannya.
Namun, situasi mendadak tegang ketika seorang pengendara yang belakangan diketahui merupakan oknum anggota Brimob menolak membayar retribusi resmi tersebut.
Alih-alih mematuhi perda setempat, interaksi verbal berubah menjadi adu mulut sengit.
Ketegangan di lapangan memuncak hingga terjadi gesekan fisik antara kedua belah pihak.
Upaya CH mempertahankan hak penarikan karcis justru berbalik menjadi malapetaka hukum ketika laporan polisi dilayangkan ke mejanya.
Status aparat penegak hukum yang melekat pada sang lawan membuat posisi tawar CH di mata proses hukum menjadi timpang sejak awal proses penyidikan bergulir.
Tuntutan Ganti Rugi Rp300 Juta: Jerat Finansial bagi Rakyat Kecil
Ujian bagi CH tidak berhenti pada ancaman pidana kurungan. Yang paling mengejutkan publik adalah adanya klausul tuntutan materiil bernilai fantastis di tengah proses hukum yang berjalan.
Oknum Brimob yang bersengketa dengannya menuntut uang ganti rugi hingga Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Bagi seorang juru parkir dengan penghasilan harian puluhan ribu rupiah, angka tersebut mustahil dipenuhi sepanjang hidupnya.
“Angka fantastis ini ibarat vonis mati perlahan bagi CH. Jika dikonversi ke dalam pecahan koin parkir dua ribuan, butuh seumur hidup mengumpulkannya,” keluh seorang rekan seprofesi CH yang hadir memantau sidang di PN Sidoarjo.
Rekan-rekan jukir menilai tuntutan ganti rugi Rp300 juta tersebut bukan lagi sekadar pemulihan hak, melainkan bentuk intimidasi ekonomi yang sistematis guna meruntuhkan moral perlawanan warga sipil.
Menghimpun Solidaritas Lewat Gerakan Koin untuk Rakyat
Kabar mengenai nasib CH dengan cepat merembes ke lini masa media sosial dan memantik amarah warganet.
Tagar #JukirJugaManusia serta slogan solidaritas mulai ramai digaungkan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketimpangan hukum yang vulgar.
Reaksi tersebut tidak berhenti pada cuitan di dunia maya. Paguyuban Jukir Sidoarjo segera mengorganisasi langkah nyata melalui penggalangan donasi bertajuk “Koin untuk Rakyat”.
Posko donasi fisik didirikan di titik parkir Jalan Gajah Mada, persis di depan toko serba lima ribu Sidoarjo.
Di lokasi ini, kotak-kotak kardus disiapkan untuk menampung kepingan uang receh dari para pengguna jalan dan pedagang kaki lima.
Setiap lembar seribu rupiah dan keping logam yang masuk menjadi simbol perlawanan kultural masyarakat bawah terhadap intimidasi yang dialami rekan mereka.
Menguji Nurani Hakim di Tengah Ketimpangan Relasi Kuasa
Perkara yang menjerat CH kini menjadi ujian terbuka bagi integritas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Publik berharap pengadilan tidak sekadar menjadi stempel legalitas formal yang mengabaikan kronologi riil di lapangan.
Desakan juga tertuju kepada pimpinan Korps Brimob agar bersikap transparan dan objektif menertibkan anggotanya.
Institusi kepolisian diharapkan tidak melindungi tindakan sewenang-wenang yang mencoreng citra korps bhayangkara di mata rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci dari lokasi kejadian.
Bagi CH dan ratusan juru parkir jalanan lainnya, ruang sidang itu bukan sekadar tempat menguji pasal hukum.
Meja hijau tersebut menjadi penentu batas, apakah hukum negeri ini masih memiliki ruang keadilan bagi mereka yang bertangan kasar, atau hanya menjadi instrumen pemukul bagi pemilik kuasa.







