Ironi Kasus Judi Aplikasi HGI: Wong Cilik Terjebak Penjara, Menanti Ketegasan Pemerintah

Artikel, Investigasi109 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news – Pandangan YS tampak kosong menembus jeruji besi yang membatasinya dari dunia luar.

Di balik dinginnya dinding penjara, bukan nasib pekerjaannya sebagai teknisi pendingin udara (AC) yang menghantui pikirannya setiap malam.

Ingatannya terus kembali pada sebuah rumah kontrakan kecil di kawasan Simo, Surabaya, tempat seorang istri dan dua anak yang masih kecil kini harus berjuang bertahan hidup tanpanya.

​Sudah setahun berlalu sejak palu hakim mengubah drastis jalan hidup pria sederhana ini.

YS dijatuhi hukuman penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana perjudian.

​Ironisnya, petaka ini bermula dari sebuah permainan digital di telepon genggamnya: Aplikasi Higgs Games Island (HGI).

Kasus ini membuka tabir paradoks penegakan hukum judi daring di Indonesia, di mana pengguna dijerat pidana, sementara platform permainannya melenggang bebas di toko aplikasi resmi.

​Paradoks Legalitas di Toko Aplikasi Resmi

​Sebelum berhadapan dengan hukum, kehidupan YS berjalan seperti warga kelas pekerja pada umumnya.

Ia menghabiskan hari-harinya dari satu rumah ke rumah lain, memastikan AC pelanggan berfungsi dengan baik.

Ia mengaku sama sekali buta terhadap kompleksitas hukum pidana, apalagi yang berkaitan dengan ekosistem digital.

​YS menceritakan awal mula ia bersinggungan dengan HGI.

Ia sadar betul bahwa pemerintah sebelumnya telah memblokir aplikasi pendahulunya, Higgs Domino Island (HDI), lantaran terafiliasi dengan praktik judi online dan menuai fatwa haram dari sejumlah tokoh agama. Ia sempat berhati-hati.

​Namun, kewaspadaan itu luntur ketika ia melihat HGI muncul kembali secara resmi dan dapat diunduh bebas melalui toko aplikasi ponsel pintarnya.

Ia bahkan mengetahui aplikasi tersebut sempat menggelar sejumlah kegiatan promosi di berbagai kota.

​”Karena sudah resmi lagi, makanya saya download HGI dan memainkan,” tutur YS membela diri. “Saya tidak pernah jual beli chip atau koin.”

​Bagi masyarakat awam seperti YS, keberadaan sebuah aplikasi di platform resmi milik raksasa teknologi adalah bentuk jaminan legalitas dari negara.

Sayangnya, asumsi itu berujung pada vonis pelanggaran Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Polisi Menegaskan HGI Adalah Judi”

​Kebingungan kini menjadi teman sehari-hari YS di dalam sel. Bersama dua rekannya, AL dan EK yang turut terseret dalam pusaran kasus serupa, YS mempertanyakan standar ganda dalam penanganan kasus judi digital ini.

​Jika memang terbukti melanggar hukum, mengapa sumber masalahnya dibiarkan terbuka untuk menjebak korban-korban baru?

​”Saya masyarakat kecil, tidak paham hukum. Tapi mengapa yang katanya HGI bukan judi, saya dihukum karena di HP saya ada aplikasi HGI?” tanyanya dengan nada getir.

“Polisi menegaskan kalau aplikasi Kadal atau HGI adalah judi.” Jelasnya.

​Pertanyaan YS menyoroti lubang besar dalam regulasi siber. Menghukum pengguna tanpa menutup akses terhadap aplikasi ibarat menyapu lantai yang kebanjiran tanpa mematikan keran air.

YS merasa wong cilik dipaksa menanggung beban dari ketidakjelasan status aplikasi tersebut.

​Rantai Kemiskinan Akibat Vonis Pidana

​Dampak dari penegakan hukum yang parsial ini tidak hanya berhenti di balik jeruji. Di Simo, Surabaya, ada efek domino sosial yang menghancurkan struktur sebuah keluarga.

Istri YS kini harus menelan pil pahit, mengambil alih peran ganda sebagai ibu sekaligus tulang punggung keluarga.

​Untuk membayar sewa kontrakan dan membeli susu anak, perempuan itu kini bekerja serabutan sebagai asisten rumah tangga.

Beban ini terasa semakin berat mengingat anak pertama mereka baru duduk di kelas 3 SD, sementara anak bungsunya masih bayi.

​Kasus judi online atau aplikasi HGI bukan sekadar deretan angka di berkas pengadilan.

Ia adalah hilangnya figur ayah, hilangnya sumber nafkah utama, dan masa depan anak-anak yang terancam.

​”Saya ingin sekali segera keluar. Saya rindu istri dan anak-anak saya,” kata YS lirih.

​Tuntutan Blokir Total untuk Pemerintah

​YS tidak menentang proses hukum yang telah ia jalani.

Namun, dari balik tembok penjara, ia menyuarakan tuntutan yang seharusnya menjadi evaluasi keras bagi Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan jebakan digital.

​”Kalau memang HGI dianggap perjudian, pemerintah harus tegas. Kalau memang judi, kembali diblokir. Kalau memang dinyatakan haram, biar jelas juga sikapnya,” tegas YS.

​Ia meminta pemerintah berhenti membiarkan aplikasi yang berpotensi memenjarakan rakyat kecil beredar bebas.

​”Jangan sampai masyarakat kecil seperti saya tidak tahu batasnya. Kalau memang dilarang, ya harus jelas dan jangan bisa diakses.

Cukup saya dan dua teman saya. Jangan ada masyarakat kecil ‘wong cilik‘ yang masuk penjara gara-gara di HP-nya ada aplikasi HGI,” sambungnya.

​Sepucuk Doa dari Balik Jeruji

​Di ujung wawancara, kemarahan dan tuntutan YS pada sistem perlahan mereda, digantikan oleh kerinduan yang mendalam.

Di balik statusnya sebagai terpidana kasus aplikasi HGI, ia hanyalah seorang ayah yang ingin pulang.

​Ia ingin kembali memperbaiki AC. Ia ingin melihat anak sulungnya tumbuh dewasa dan memeluk bayinya yang mungkin lupa pada aroma tubuh ayahnya karena terlalu lama berpisah.

​”Saya ingin segera keluar, kembali ke keluarga. Bekerja untuk keluarga dan membesarkan anak-anak saya,” ucap YS dengan mata berkaca-kaca.

​Sembari menatap nanar ke arah luar, ia menutup perbincangan dengan sebuah refleksi yang menyayat hati,

“Saya juga meminta maaf kepada anak, istri, dan keluarga besar saya. Insyaallah ini adalah pelajaran hidup bagi saya. Allah punya rencana besar untuk hamba-Nya.” Pungkasnya.

Artikel Oleh : Redaksi Tretan.News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *