Divonis Setahun karena Perkara HGI, YS: Saya Tidak Sedang Bermain Saat Ditangkap

Hukum18 Dilihat

Surabaya, Tretan.news – Perkara aplikasi Higgs Games Island (HGI) membuat tiga warga kawasan Simo, Surabaya, yakni AL, EK, dan YS, harus menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Bagi YS, putusan tersebut meninggalkan persoalan yang masih ia pertanyakan. Ia mengaku tidak sedang memainkan HGI ketika polisi mendatanginya di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (24/2/2026).

YS mengatakan saat itu dirinya berada di warung kopi untuk menunggu panggilan pekerjaan sebagai penyedia jasa servis pendingin udara atau AC. Ia kemudian bertemu dengan dua rekannya yang lebih dulu berada di tempat tersebut.

Menurut YS, dirinya justru tertidur karena mengantuk sambil menonton film drama China melalui telepon seluler. Saat itu ia mengaku sedang menjalankan ibadah puasa.

HGI Terpasang di Telepon Seluler

YS menyebut dua rekannya melakukan aktivitas berbeda. Salah satu rekannya menonton video melalui YouTube, sedangkan seorang lainnya memainkan permainan melalui aplikasi HGI.

“Saya tidak bermain HGI saat itu. Saya tertidur sambil menonton film drama China di HP,” kata YS.

Tak lama kemudian, sejumlah petugas kepolisian datang ke warung kopi tersebut. YS mengaku dibangunkan oleh petugas dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap telepon selulernya.

“Saya dibangunkan. Saya langsung kaget dan bingung. Polisi bilang jangan pura-pura tidur,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan aplikasi HGI terpasang di telepon seluler milik YS. Ia kemudian ikut diamankan bersama dua rekannya.

“HP saya diambil dan diperiksa. Di situ memang ada aplikasi HGI,” ungkapnya.

YS tidak membantah bahwa aplikasi HGI memang terdapat di perangkat miliknya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang memainkan aplikasi tersebut ketika polisi datang.

Mengaku Baru Mengetahui Soal Perjudian

YS mengatakan dirinya baru memahami bahwa permainan tertentu dalam aplikasi HGI dikategorikan sebagai perjudian setelah perkara tersebut ditangani aparat penegak hukum.

“Yang saya tahu HGI itu bukan situs judi online. Ketika saya tanya kepada penyidik, saya diberi tahu bahwa aplikasi game yang ada gambar kadalnya itu merupakan aplikasi judi online,” ujarnya.

Ia juga mengaku sempat mempertanyakan aplikasi tersebut kepada petugas yang melakukan penangkapan.

“Saya tanya ke pihak kepolisian. Mereka menjawab aplikasi bergambar kadal itu adalah aplikasi judi,” kata YS, menirukan jawaban petugas.

Perkara tersebut selanjutnya diproses hingga ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Satu Tahun

Berdasarkan putusan yang diterima YS, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

YS kemudian dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Hukuman tersebut membuat kehidupan keluarganya berubah. Selama menjalani pidana, YS harus berpisah dengan istri dan kedua anaknya.

Anak pertama YS masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar. Sementara anak keduanya masih bayi.

Istri Harus Menjadi Tulang Punggung Keluarga

Kondisi tersebut membuat istrinya mengambil alih tanggung jawab keluarga. Selain mengasuh kedua anak, sang istri kini bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

YS mengaku situasi tersebut menjadi salah satu beban terberat yang dirasakan keluarganya selama dirinya menjalani hukuman.

“Istri saya harus menjadi ayah dan ibu. Saat ini dia bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk menghidupi kedua anak kami selama saya menjalani hukuman satu tahun penjara ini,” tegas YS.

Meski menyatakan tidak sedang memainkan HGI ketika ditangkap, YS tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut menjadi pengalaman hukum yang berdampak langsung terhadap kehidupan YS dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *