Kejari Periksa Ulang Eks Pj Bupati Sampang Terkait Korupsi RKB

Hukum, Investigasi22 Dilihat

SAMPANG, TRETAN.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memeriksa kembali mantan Penjabat (Pj) Bupati Sampang berinisial R pada Rabu (28/10/2026).

Pemeriksaan ini mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) tingkat SMP.

Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sampang tahun 2024.

Tiba Sejak Pagi

Kasi Pidana Khusus I Kejari Sampang, Gede Indra Hari Prabowo, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Yang bersangkutan tiba sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi,” ujarnya.

Saat berita ini terbit, penyidik masih memeriksa mantan Pj Bupati tersebut di ruang pemeriksaan Kejari Sampang.

Syarat Pendampingan Hukum

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K.A, mengungkap alasan penyidik melakukan pemeriksaan ulang.

Ia menyebut langkah ini bertujuan menyesuaikan proses hukum penanganan perkara dengan undang-undang terbaru.

“Pemeriksaan ulang dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yang baru, salah satunya proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum,” jelas Diecky.

Kejari Sampang berkomitmen menangani perkara ini secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik secara berkala.

Belum Ada Tanggapan

Sementara itu, R belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap dirinya.

Wartawan belum mendapat respons saat menghubungi R melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *