SAMPANG, Tretan.news – Keberangkatan seorang warga Kabupaten Sampang berinisial UH (35) ke luar negeri menggunakan visa ziarah berakhir dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
UH diduga mengalami eksploitasi selama berada di luar negeri. Setelah keberadaannya berhasil diketahui, proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi sejumlah lembaga di Indonesia dan Arab Saudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Moch. Iqbal, menjelaskan bahwa UH bukan pekerja migran. Keberangkatannya menggunakan visa ziarah, bukan melalui jalur pekerjaan sebagai pekerja migran.
Penelusuran keberadaan UH melibatkan Kejaksaan Negeri Sampang, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya hingga akhirnya UH berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Peristiwa ini kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Sampang. Bupati H. Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi terhadap langkah jajaran kejaksaan.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Kejari Sampang. Berkat koordinasi yang baik hingga ke tingkat pusat, warga kita ini akhirnya bisa kembali ke rumah dengan selamat,” ujar Slamet Junaidi.
Setelah tiba di Sampang, UH diterima Bupati di Pendopo Trunojoyo, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan langsung UH kepada pihak keluarga agar dapat kembali berkumpul bersama kerabatnya.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kejari Sampang beserta jajaran, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial PPPA, sejumlah pejabat, dan insan pers.
Kasus yang dialami UH menjadi perhatian mengenai risiko perdagangan orang terhadap warga yang berangkat ke luar negeri.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tujuan keberangkatan, dokumen perjalanan, serta pihak yang memfasilitasi perjalanan ke luar negeri.







