Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nelayan di Sampang

SAMPANG, Tretan.News — Seorang nelayan, Moh. Hasan (46), tewas dibacok menggunakan celurit di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang.

Peristiwa itu terjadi Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.Korban baru pulang melaut sebelum berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan.

Polisi menyebut terduga pelaku berinisial A.N. (27), warga Kota Surabaya, telah mempelajari aktivitas korban sebelum kejadian.

Pelaku diduga mengetahui kebiasaan korban melaut, lokasi perahu bersandar, hingga tempat korban biasa memarkir sepeda motor.

Sehari sebelum kejadian, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berjalan kaki menuju lokasi.

Pelaku datang seorang diri sambil membawa celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku tiba dan melihat sepeda motor korban terparkir dekat tempat sandar perahu.

Pelaku kemudian bersembunyi di samping sebuah mobil dump truck sambil menunggu korban pulang melaut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba dan berjalan menuju sepeda motornya setelah pulang dari melaut.

Saat itu, pelaku membuntuti korban dari belakang dan melakukan pembacokan menggunakan celurit.

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nelayan di Sampang Dan amankan Barang Bukti (Mam)

Korban dibacok berkali-kali pada bagian kepala dan punggung hingga terjatuh dalam posisi tengkurap.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada kepala, pipi kiri, bahu kiri, serta kedua sisi pinggul.

Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan dengan motif balas dendam.

“Modus operandi pelaku mengintai dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” demikian keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, Tim URC Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku.

Penangkapan berlangsung Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Waktu penangkapan tersebut sekitar tujuh jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Dari korban, polisi mengamankan sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi L 3881 EZ.

Polisi juga mengamankan tas korban yang berisi telepon seluler Oppo, uang tunai, dan pakaian.

Sementara dari pelaku, polisi menyita sebilah celurit dengan panjang mata pisau sekitar 33 sentimeter.

Celurit tersebut memiliki lebar sekitar 3,5 sentimeter dan pegangan kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 459 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *