Bedah UU Fidusia, Advokat Karim Gundul: Debitur Macet Jangan Asal Berlindung di Balik LPK

Hukum20 Dilihat

Gresik, Tretan.News Gelombang pendampingan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) terhadap debitur macet kendaraan bermotor memancing kritik tajam dari praktisi hukum. Advokat asal Gresik, Karim Gundul, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam pemahaman keliru yang menganggap perlindungan konsumen sebagai celah hukum untuk menghindari tanggungan utang.

Menurut Karim, eksistensi LPK sejatinya merupakan bagian krusial dalam pilar perlindungan hukum masyarakat. Kendati demikian, fasilitas tersebut tidak boleh dibelokkan menjadi tameng instan bagi nasabah untuk mangkir dari isi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama pihak leasing.

“Perlindungan konsumen adalah hak masyarakat. Tetapi jangan sampai hak tersebut dipahami sebagai kartu bebas utang. Ketika seseorang membuat perjanjian pembiayaan, menerima fasilitas dan objek pembiayaan, maka tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Karim.

Kewajiban dan Hak Berjalan Seimbang

Karim meminta penyelesaian sengketa pembiayaan diletakkan di atas landasan objektivitas. Ia menyayangkan sikap sebagian pihak yang kerap menelan mentah-mentah narasi sepihak, baik dengan serta-merta menyudutkan debitur maupun memposisikan nasabah macet selalu sebagai korban.

“Jangan semua debitur dianggap salah, tetapi jangan pula setiap debitur yang memiliki tunggakan otomatis dianggap korban. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan hubungan hukumnya,” urainya.

Hubungan perdata antara kreditur dan debitur, lanjut Karim, dibangun di atas kesepakatan kontraktual yang memuat hak dan kewajiban timbal balik. Keduanya terikat aturan main yang tidak bisa dilanggar sebelah pihak.

Tegaskan Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia

Dalam tinjauan regulasi, Karim turut mengupas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Merujuk pada Pasal 15 ayat (2), Sertifikat Jaminan Fidusia secara tegas dibekali kekuatan eksekutorial yang sah di mata hukum.

Hal ini menandakan bahwa sengketa pembiayaan kendaraan bukan sekadar urusan keterlambatan bayar biasa, melainkan melibatkan konsekuensi hukum yang mengikat.

“Ada perjanjian, ada jaminan dan ada konsekuensi hukum. Karena itu masyarakat harus memahami persoalan fidusia secara utuh, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” paparnya.

Walau demikian, ia mengingatkan perusahaan pembiayaan agar tidak mentah-mentah memanfaatkan kekuatan eksekutorial tersebut untuk bertindak semena-mena. Seluruh proses penarikan objek jaminan wajib mematuhi koridor prosedur hukum yang berlaku.

Bahaya Narasi Hukum Setengah-Setengah

Karim menilai misinformasi yang berseliweran di ruang publik kerap menjadi pemicu utama kericuhan di lapangan. Mulai dari pemahaman ekstrem yang menyebut leasing mutlak dilarang menarik kendaraan dalam situasi apapun, hingga asumsi keliru bahwa kreditur memiliki kuasa mutlak tanpa batas.

“Ada yang mengatakan leasing tidak boleh menarik kendaraan dalam keadaan apa pun. Ada juga yang mengatakan sertifikat fidusia memberikan kebebasan penuh kepada kreditur. Dua-duanya harus dipahami secara benar dan berdasarkan hukum,” tandasnya.

Ia pun berpesan agar masyarakat tidak mudah terbuai oleh janji-janji manis pendampingan hukum instan yang terlalu menyederhanakan persoalan wanprestasi. Pemahaman yang utuh mengenai hak debitur dan batas kewenangan kreditur mutlak diperlukan agar tercipta keadilan bagi kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *