Pakar Hukum: Penanganan Judi Online Jangan Hanya Sasar Pemain HGI

Hukum18 Dilihat

SURABAYA, Tretan.News – Penanganan judi online dinilai perlu menyasar pihak yang menjalankan sistem perjudian digital, bukan hanya pemain. Pakar hukum pidana khusus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, menilai aparat perlu menelusuri pihak yang mengelola platform, memfasilitasi transaksi, hingga menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.

Pandangan itu muncul di tengah perkara judi online melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI) yang kembali menjadi perhatian. Salah satu perkara melibatkan Yudi Surya, warga Surabaya, yang mendapat hukuman satu tahun penjara karena bermain judi slot melalui aplikasi tersebut.

Pemain Judi Online Juga Bisa Menjadi Korban

Muhammad Taufik menilai negara perlu melihat persoalan judi online dari sisi yang lebih luas. Menurutnya, pemain yang sudah mengalami kecanduan tidak selalu tepat jika hanya diposisikan sebagai pelaku.

“Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan pemain, tetapi harus melakukan langkah-langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan,” kata Taufik.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengembangkan penanganan hingga ke pihak yang membangun dan menjalankan ekosistem perjudian digital.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak berhenti pada orang yang memainkan judi. Aparat juga perlu mengusut pihak yang mengendalikan platform, menyediakan fasilitas transaksi, serta memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.

Pemain HGI Divonis Satu Tahun

Perkara Yudi Surya menjadi salah satu contoh penanganan judi online melalui aplikasi HGI. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, menyebut Yudi memainkan judi slot yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

Yudi melakukan top up koin atau emas secara bertahap untuk memainkan sejumlah permainan. Saat memperoleh kemenangan, ia menjual kembali koin tersebut kepada rekan-rekannya dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.

Fakta persidangan juga mengungkap Yudi telah memainkan judi slot online sejak 2021. Ia mengaku menjalankan aktivitas tersebut untuk mencari tambahan penghasilan bagi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.

Perkara itu bermula pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menemukan Yudi sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum kemudian menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.

Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Yudi. Masa penahanan yang telah ia jalani masuk dalam perhitungan masa hukuman. Selain itu, Yudi harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Hakim Pertimbangkan Kondisi Terdakwa

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah kondisi yang meringankan Yudi. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan janji Yudi untuk tidak mengulangi perbuatannya serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Perkara tersebut kembali membuka perhatian terhadap pola penanganan judi online. Menurut Taufik, pemberantasan judi digital membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh agar aparat tidak hanya menangani orang yang berada di sisi paling bawah dalam rantai perjudian.

Penelusuran terhadap pengelola platform, transaksi, serta aliran keuntungan menjadi bagian penting dalam upaya memutus ekosistem judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *