Kuasa Hukum MF Ajukan JC ke Kejari Sampang : Siap Buka Kotak Pandora

Berita, Hukum544 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News — Kuasa hukum MF mengajukan permohonan justice collaborator kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jumat (28/8/2026).

Tim Kuasa Hukum Akhsan Jakfar & Partner mendatangi Kantor Kejari Sampang pada Jumat sore.

Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana tersebut berkaitan dengan kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.

Kuasa hukum menilai MF memiliki informasi yang dapat membantu penyidik mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Mereka menyatakan MF siap memberikan keterangan dan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kuasa Hukum MF, Jakfar Sodik, mengatakan kliennya memiliki keinginan menjadi justice collaborator.

Menurut Jakfar, MF ingin membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Klien kami mempunyai keinginan untuk menjadi justice collaborator, seorang yang ingin membuka dan membantu serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sampang untuk mengungkap perkara ini,” ujar Jakfar Sodik.

Jakfar mengatakan pihaknya telah memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat keterangan MF.

Menurut dia, terdapat sejumlah nama yang disebut dalam proses pemeriksaan tersebut.

Jakfar menyebut nama Pj Bupati Sampang yang menjabat pada 2024 serta pihak berinisial AH dan NH. Ia menegaskan penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari keterangan dalam BAP.

Jakfar meminta penyidik mendalami keterangan tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

“Dalam keterangan klien kami, terdapat sejumlah nama yang disebut dalam BAP, termasuk Pj Bupati Sampang yang menjabat pada 2024 serta pihak berinisial AH dan NH,” katanya.

Menurut Jakfar, NH disebut masih menjadi anggota DPR. Sementara AH disebut pernah menduduki salah satu posisi pimpinan di Kabupaten Sampang.

Kuasa hukum MF ajukan justice collaborator

Jakfar meminta penyidik tetap mendalami perkara apabila menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.

“Kalau memang ada pihak-pihak lain yang terlibat, siapa pun itu, harus diproses sesuai hukum. Klien kami siap memberikan keterangan untuk membantu mengungkap perkara ini,” tegasnya.

Jakfar juga menyampaikan keterangan MF mengenai pertemuan di sebuah rumah yang dikenal dengan sebutan “Gedung Putih”.

Berdasarkan keterangan MF kepada kuasa hukumnya, Pj Bupati saat itu disebut mengarahkan urusan pekerjaan fisik.

Pekerjaan tersebut berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan disebut perlu dikoordinasikan dengan pihak berinisial AH, S dan NH.

Sementara pihak berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jakfar juga mengatakan MF mengaku tidak menikmati hasil pekerjaan yang kini diusut Kejari Sampang.

Menurutnya, MF mengaku hanya menjalankan perintah dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Klien kami siap memberikan kesaksian dan membuka kotak Pandora perkara ini. Karena klien kami merasa tidak hanya sebagai pihak yang terlibat, tetapi juga sebagai pihak yang merasa menjadi korban dan tidak menikmati hasil yang merugikan negara,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap Kejari Sampang mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Mereka juga meminta penyidik mendalami nama-nama dalam BAP apabila terdapat bukti yang cukup.

“Kami masih percaya kepada Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera mengungkap perkara ini, khususnya terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam BAP,” pungkas Jakfar.

Selain itu, Jakfar mempertanyakan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang menjadi objek penyidikan.

Menurutnya, pengawas memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan proyek berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Kejari Sampang menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DAU dan DAK.

Perkara tersebut berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.

Ketiga tersangka yakni AT, MF dan MS dari pihak swasta. AT merupakan KPA/PPK sekaligus Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang Tahun 2024. MF merupakan PA atau Kepala Dinas Pendidikan Sampang Tahun 2024.

Sedangkan MS merupakan pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Sampang menetapkan ketiga tersangka pada Kamis (27/8/2026) malam.

Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.

Ketiga tersangka kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Iqbal.

Dalam perkara tersebut, estimasi sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Namun, nilai kerugian tersebut masih dapat berubah karena penghitungan bersama auditor dan penyidik belum final.Kejari Sampang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.

Penyidik juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain jika menemukan alat bukti yang cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *