Masih Buron, Oknum Pengacara AEF Kembali Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen MyBank di Pamekasan

Berita, Hukum, Kriminal184 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.News Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menetapkan oknum pengacara berinisial AEF (37) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

AEF, warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kabupaten Sumenep, masih berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO). Penetapan tersangka baru itu berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 19 Juni 2026 yang dilaporkan pihak MyBank.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penetapan tersangka tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026). Menurut IPDA Yoni Evan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengantongi bukti dalam perkara pemalsuan dokumen tersebut.

“Tersangka AEF yang saat ini statusnya masih buron (DPO) kembali terjerat tindak pidana pemalsuan dokumen. Penyidik Satreskrim telah mengantongi bukti kuat dan resmi menetapkannya sebagai tersangka,” kata IPDA Yoni Evan.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jalan Stadion Nomor 81, Pamekasan.

Saat itu, AEF datang untuk mengurus satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD. Mobil tersebut berwarna putih dengan nomor polisi terpasang M-1251-AS. AEF kemudian menyerahkan KTP dan surat keterangan yang diklaim berasal dari MyBank.

Petugas Satlantas yang curiga mendokumentasikan surat tersebut. Petugas kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak MyBank.

Hasil klarifikasi menyatakan MyBank tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Pihak MyBank kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan.

Eko Widiyanto selaku pihak MyBank resmi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan proses penyidikan dan gelar perkara.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Pamekasan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diperkuat hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor).

Barang bukti pertama berupa satu unit handphone Huawei Pura 70 Ultra warna hitam. Ponsel tersebut berisi foto surat palsu dari MyBank yang diserahkan AEF.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV berdurasi 50 detik. Rekaman tersebut memperlihatkan kehadiran AEF saat menyerahkan dokumen kepada petugas Satlantas.

Selain itu, penyidik memiliki hasil uji Labfor terhadap handphone dan rekaman CCTV tersebut sebagai bagian dari barang bukti perkara.

Atas perkara tersebut, AEF dijerat Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penggunaan surat palsu.

Sebelumnya, AEF juga masih diburu dalam perkara dugaan pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

Kasi Humas Polres Pamekasan menyebut AEF tidak kooperatif dan masih melarikan diri dari proses hukum.

​”Kami tegaskan, tim Satreskrim Polres Pamekasan tidak akan berhenti dan akan terus mengejar DPO AEF sampai dapat. Menghindar hanya akan memperberat hukuman bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

IPDA Yoni Evan juga menyampaikan bahwa kepolisian meminta dukungan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak AEF yang masih berstatus DPO.

“Bagi masyarakat yang melihat, berjumpa, atau mengetahui keberadaan oknum pengacara AEF, kami mohon bantuan untuk segera menghubungi Call Center Bebas Pulsa 110 atau langsung mengamankan dan menyerahkan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat.” Imbaunya. (*)

 

AEF tersangka pemalsuan dokumen MyBank di Pamekasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *